Larangan Mudik Dimulai Pukul 00.00, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Sepi
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni terpantau sepi usai diberlakukannya larangan mudik perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dimulai malam ini Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.
Pantauan Kupastuntas.co, tidak terlihat adanya peningkatan penumpang baik itu pejalan kaki, pengendara roda dua maupun roda empat. Peningkatan justru terlihat terjadi pada kendaraan angkutan logistik.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, petugas mulai melakukan penyekatan di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni.
"Pada pukul 00.00 WIB sudah dilakukan larangan mudik. Kami disini Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Petugas Kesehatan akan melakukan cek point kepada kendaraan yang akan melintas," katanya.
Dia menjelaskan, petugas gabungan akan melakukan pemerikaaan syarat-syarat untuk melakukan perjalanan kepada para pengendara yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Syarat-syarat itu yakni, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, Surat Hasil Negatif Tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19.
"Kendaraan yang sudah sampai pelabuhan akan kami periksa apakah termasuk yang pegecualian, apabila tidak lengkap persyaratannya kita suruh putar balik," jelasnya.
Dia menambahkan, di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni, terdapat lebih dari 100 orang petugas gabungan yang akan melakukan penyekatan.
"Kami dari Kepolisian 41 orang, TNI 40 orang, Satpol PP 20 orang, Petugas Kesehatab 10 orang, Dinas Perhubungan 10 orang, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung 10 orang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026 -
Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
Senin, 22 Desember 2025



