40 Kendaraan di Bakauheni Diputar Balik Pasca Diaktifkan Larangan Mudik
Petugas gabungan Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni saat mengecek surat pengguna jalan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 40 unit kendaraan diputar balik petugas gabungan Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni, pasca diaktifkannya larangan mudik pada Kamis (06/05/2021) dinihari.
Kabagops Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kompol Oscar mengatakan, 40 unit kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 12 unit, kendaraan roda empat sebanyak 25 unit dan kendaraan bus sebanyak 3 unit.
"Sejak diberlakukan larangan mudik pada pukul 00.00 WIB tadi, petugas gabungan di Bakauheni telah memutar balikkan kendaraan 40 unit kendaraan sampai tadi pagi," katanya.
Baca juga : Larangan Mudik Dimulai Pukul 00.00, Pelabuhan Bakauheni Sepi
Dia menjelaskan, pengendara 40 unit kendaraan itu tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, yang merupakan syarat untuk melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 06-17 Mei 2021.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan kita putar balikkan," jelasnya.
Kompol Oscar pun mengimbau supaya masyarakat dapat menunda untuk melakukan perjalanan, mengingat masih berlakunya larangan mudik terlebih jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"Kami mengimbau kepada peguna jalan atau pelaku perjalanan supaya jangan memaksakan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : ADA LARANGAN MUDIK, RIBUAN ORANG PADATI PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026









