40 Kendaraan di Bakauheni Diputar Balik Pasca Diaktifkan Larangan Mudik

Petugas gabungan Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni saat mengecek surat pengguna jalan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 40 unit kendaraan diputar balik petugas gabungan Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni, pasca diaktifkannya larangan mudik pada Kamis (06/05/2021) dinihari.
Kabagops Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kompol Oscar mengatakan, 40 unit kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 12 unit, kendaraan roda empat sebanyak 25 unit dan kendaraan bus sebanyak 3 unit.
"Sejak diberlakukan larangan mudik pada pukul 00.00 WIB tadi, petugas gabungan di Bakauheni telah memutar balikkan kendaraan 40 unit kendaraan sampai tadi pagi," katanya.
Baca juga : Larangan Mudik Dimulai Pukul 00.00, Pelabuhan Bakauheni Sepi
Dia menjelaskan, pengendara 40 unit kendaraan itu tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, yang merupakan syarat untuk melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 06-17 Mei 2021.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan kita putar balikkan," jelasnya.
Kompol Oscar pun mengimbau supaya masyarakat dapat menunda untuk melakukan perjalanan, mengingat masih berlakunya larangan mudik terlebih jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"Kami mengimbau kepada peguna jalan atau pelaku perjalanan supaya jangan memaksakan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : ADA LARANGAN MUDIK, RIBUAN ORANG PADATI PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025