Pihak Living Plaza Akan Lihat Dulu Tawaran MoU Penanganan Banjir dari Pemkot
Pengacara Living Plaza, Sari, saat memberikan keterangan di ruang rapat Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Senin (3/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan juga Living Plaza membuat surat perjanjian kerjasama atau MoU dalam mengatasi masalah banjir ketika hujan turun di daerah Rajabasa Nyunyai, yang saat ini sedang dilakukan proses pembangunan mall tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengacara Living Plaza, Sari mengatakan, untuk MoU hal itu akan dilihat dulu seperti apa perjanjian yang ditawarkan oleh Pemkot.
"Karena dari dulu di daerah itu juga sudah banjir, dan kemarin kami bertemu warga juga baik-baik saja. Artinya kita juga sudah ada kajiannya," ujar Sari, usai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).
Baca juga : DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Seluruh Perizinan Pembangunan Living Plaza
Ketika membeli tanah tersebut, Sari mengaku tidak mengetahui jika disitu daerah rawan banjir, ketika melakukan pengukuran kedalaman lapisan tanah.
"Karena kita lihat disitu hanya gundukan tanah, dan sudah terlanjur kita beli, jadi kita mempunyai hak dan kewajiban dan mempunyai misi kedepan. Kita tidak mungkin beli tanpa tujuan, dan kami tidak ada tanah yang nganggur, harus dimanfaatkan," terangnya.
Ia menjelaskan, warga yang ada di dekat dengan lokasi bukan berarti tidak dipikirkan, pihaknya pikirkan. Cuma semua yang ada di lokasi itu terkait dengan proses infrastruktur yang ada di kota.
"Jadi kami ketika melakukan pembangunan proses kajian itu kan sudah memperhitungkan mana yang seharusnya tupoksi kami. Kami tidak melanggar, izin kami proses. Memang jika ada dampak waktu sebelum dibangun dan sesudah dibangun juga akan ada dampaknya, tidak sempurna. Tapi kami berusaha supaya tanah tidak terbengkalai dan ekonomi juga bisa berjalan," paparnya.
Untuk masalah perizinan, semuanya sudah lengkap karena tidak mungkin pihaknya membangun jika tidak ada izin.
"Kalau tidak ada izin mana berani berjalan. Jadi semua memang sudah selesai dulu, sudah lengkap baru kita laksanakan kegiatan di lapangan," tandasnya.
Selain dari pihak Living Plaza, rapat dengar pendapat tersebut juga menghadirkan Walhi, Camat serta Lurah Rajabasa dan Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) kota setempat. (*)
Video KUPAS TV : TINGKATKAN PAD, PEMBAYARAN PAJAK HARUS DIPERMUDAH (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









