• Minggu, 17 November 2024

DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Seluruh Perizinan Terkait Pembangunan Living Plaza

Senin, 03 Mei 2021 - 16.47 WIB
59

Suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Senin (3/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera mengkaji ulang seluruh perizinan yang dikeluarkan terhadap pembangunan mall Living Plaza yang berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.

Hal itu diketahui ketika rapat dengar pendapat (RDP), yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).

"Kita tahu secara hukum tidak bisa diganggu gugat terkait pembangunan mall itu, karena izinya sudah terpenuhi. Tapi DPRD bisa meminta Pemkot untuk kaji ulang seluruh perizinan terkait Living Plaza tersebut," ujar Anggota Komisi l DPRD Bandar Lampung, Beni Mansur.

Mengapa harus dikaji ulang, pertama berkaitan dengan feil banjir, yang mana daerah tersebut merupakan resapan air atau rawa.

"Disitu kawasan banjir, karena disana pernah ada rumah warga yang hanya gentingnya saja kelihatan pas waktu banjir," ungkapnya.

Selain itu, daerah tersebut merupakan zona pendidikan yang sebenarnya memang tidak boleh dibangun mall.

"Disamping itu juga banyak yang sudah dilangkahi oleh pengusaha, tapi disetujui oleh Pemkot, itu yang saya tidak setujui. Karena Pemkot yang buat peraturan, dia juga yang melanggar," terangnya.

Sekali lagi, DPRD bukan menghalang-halangi untuk investor masuk ke kota Bandar Lampung, hanya saja bagaimana berinvestasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

"Sebenarnya kami DPRD ini banyak yang berinvestasi itu kita senang, itu juga semakin banyak pemasukan PAD. Tapi investasi yang seperti apa dulu, dia harus aman," terangnya.

Untuk living plaza dan juga pemkot supaya nantinya tidak di persalahkan ketika terjadi banjir. Maka hal ini harus di bicarakan lagi antara kedua belah pihak.

"Kalau bisa buat MOU untuk mengatasi masalah ini. Jangan nanti ini dibangun dan terjadi banjir, dipersalahkan," terang.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri juga mengatakan, upaya apa yang akan di lakukan pihak Living Plaza untuk menetralisir dampak dari pembangunan tersebut.

"Karena ksecara logika sederhananya, disitu merupakan daerah parkir air, dan jika disitu dibangun maka itu air akan ke rumah warga. Karena banjir yang hebat terakhir pada tahun 2017," timpalnya. 

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat dan lurah Rajabasa, Disperkim dan pihak living plaza. (*)


Video KUPAS TV : UTANG DBH PEMPROV LAMPUNG UNTUK SELURUH KABUPATEN/KOTA LUNAS! (BAGIAN 1)