• Kamis, 25 April 2024

Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 4) Usut Dugaan Permainan Rumah Sakit

Kamis, 29 April 2021 - 07.38 WIB
436

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung akan menyelidiki dugaan permainan data penanganan Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan. Data ini berkaitan dengan pengajuan klaim dana perawatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membuka ruang penyelidikan dugaan permainan data Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan.

Polisi menghimpun dan mempelajari data kematian pasien Covid-19 di Provinsi Lampung. Lampung urutan ke dua nasional tingkat kematian tertinggi setelah Jawa Timur. Data pasien Covid-19 menjadi dasar bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim pembayaran dana perawatan ke Kemenkes.

Baca juga: Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 1) Klaim Satu Rumah Sakit Rp 24,6 M

Polda ingin memastikan apakah data tersebut sesuai dengan fakta di lapangan atau ada dugaan permainan, pasien negatif menjadi positif.

Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan Ditreskrimsus Polda Lampung akan membentuk tim jika memang terdapat indikasi penyelewengan. "Kami siap membuka ruang penyelidikan jika memang ada dugaan penyelewengan," Kombes Mestron, kemarin.

Menurut Mestron, pihaknya dapat langsung melakukan penegakan hukum terhadap hal tersebut, dengan memanggil pihak rumah sakit dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kami akan kaji dulu, jika ada indikasi penyelewengan kami segera lakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit dan pihak lainnya,” ujarnya.

Anggota Komisi DPR RI, Taufik Basari meminta rumah sakit di Lampung transparan menyampaikan data pasien Covid-19 yang dirawat dan meninggal dunia, serta besaran anggaran yang terserap kepada publik.

Menurut Taufik Basari, pengelolaan anggaran Covid-19 harus dilakukan secara transparan. Ada kewajiban dari pengguna anggaran (rumah sakit) untuk secara terbuka melaporkan kepada publik secara periodik.

Baca juga: Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 2) RSUD Abdul Moeloek Ditaksir Terima Klaim 73 M

"Ada dua hal yang kita tekankan pentingnya laporan periodik ini. Yang pertama transparansi, dan kedua hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus Covid-19. Ini dikaitkan juga dengan penggunaan anggarannya. Kita punya hak untuk mengetahui berapa data yang terinfeksi, bagaimana penanganannya kemudian apa langkah-langkah selanjutnya, termasuk berapa anggarannya dan untuk apa saja anggaran digunakan," papar dia.

Ia meminta pihak rumah sakit atau instansi yang menggunakan anggaran pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 menyampaikan laporan per bulan atau per dua minggu sekali. Dengan adanya laporan secara periodik tersebut, maka dugaan-dugaan dan pertanyaan masyarakat bisa terjawab.

“Kemudian jika ada temuan bisa ditelusuri dari laporan yang disampaikan, apakah laporan benar atau ada kekeliruan. Itu bisa terungkap apabila laporan periodik ini dilakukan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Ia meminta rumah sakit terbuka kepada masyarakat terkait jumlah pasien Covid-19 baik yang sembuh maupun meninggal dunia.

"Kami berharap rumah sakit bisa menjelaskan secara terbuka karena ini menyangkut informasi. Kenapa ditutup-tutupi. Kan bukan sesuatu yang untuk dirahasiakan, masyarakat perlu tahu," kata Nur Rakhman.

Nur Rakhman menambahkan, Ombudsman akan turun melakukan pengecekan jika sudah ada laporan dari masyarakat. "Kami itu turun kalau ada laporan terkait pelayanan,” tegasnya.  

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengungkapkan DPRD Lampung siap menindak rumah sakit apabila ada laporan dan permasalahan yang merugikan pasien Covid-19.

“Kami akan mengawasi. Kalau nanti ada rapat dengar pendapat kita akan tanya berapa banyak anggaran yang diklaim, kemudian berapa pasien yang dirawat di rumah sakit,” ujat Yanuar.

Menurutnya, DPRD Lampung memiliki fungsi pengawasan yang lebih fokus apabila ada permasalahan menyangkut kerugian dari pihak pasien Covid-19.

Baca juga: Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 3) Pasien Negatif Menjadi Positif

Data Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, per Sabtu (24/04/2021) kasus pasien Covid-19 meninggal di Lampung sebanyak 845 kasus, dengan angka kematian atau case fatality rate 5,4 persen.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, pada bulan Maret 2021  memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait tingginya angka kasus kematian akibat penyakit Covid-19 di daerah ini.  

Angka kematian di Provinsi Lampung mencapai 5,32% atau berada di atas rata-rata nasional, yakni 2,71%. Angka kematian Covid-19 Provinsi Lampung berada di peringkat kedua setelah Jawa Timur.

Melalui Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (19/3/2021), Doni berpesan kepada seluruh unsur Pemerintah Provinsi Lampung agar kembali melakukan evaluasi penanganan Covid-19, terutama pada penanganan pasien dan penderita komorbid serta usia lanjut. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Cetak , Kamis (29/4/2021).

Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG AKAN BANGUN 5 BUMN BARU, APAKAH TEPAT? (BAGIAN 2)

Editor :