• Minggu, 17 November 2024

Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 1) Klaim Satu Rumah Sakit Rp 24,6 M

Senin, 26 April 2021 - 07.37 WIB
320

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dana perawatan pasien di Provinsi Lampung Covid-19 terbilang tinggi. Satu rumah sakit mengajukan klaim sebesar Rp24,6 miliar. Seturut dengan itu, angka kematian Covid-19 di Lampung berada di peringkat kedua setelah Jawa Timur.

Wawan, keluarga pasien yang meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Bandar Lampung kaget bukan kepalang ketika orang tuanya dinyatakan positif covid-19. 

Wawan tinggal di Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Ia anaknya Wati (56), pasien yang meninggal di RSUAM pada 23 Oktober 2020, dinyatakan  Covid-19. "Kami sekeluarga meyakini ibu (Wati) tidak Covid-19," ungkap Wawan, belum lama ini.

Wawan lalu menjelaskan kronologi masuknya  ibunya ke RSUAM hingga dinyatakan meninggal dunia.

Awalnya, ibunya menderita bengkak jantung dan sempat dirawat di Rumah Sakit Medika, Lampung Utara. Setelah beberapa hari dirawat, lalu dirujuk ke RSUAM.

"Waktu di RS Medika, ibu dites covid dan dinyatakan negatif. Namun, setelah dirawat dua hari di RSUAM, hari ke tiga ibunya dipindah ke ruang isolasi. Saya dan keluarga kaget, kok ibu dipindah ke ruang isolasi. Kami tanyakan ke pihak rumah sakit, ibu dinyatakan positif covid. Kami kaget lah, orang waktu di RS Medika ibu negatif," ujarnya.

Setelah beberapa hari dirawat di ruang isolasi, ibunya meninggal dunia, dan dimakamkan dengan protokol covid-19.

"Kalau ibu saya kena covid, setidaknya ada salah satu keluarga saya yang kena. Waktu menjaga ibu, ada empat orang dari pihak keluarga yang nungguin, tapi semua negatif," terangnya.

Selama di rumah sakit RSUAM, kata Wawan, keluarga tidak dipungut biaya.

Ditanggung Sampai Pemakaman

Kementerian Kesehatan menanggung semua biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dengan biaya pemakaman. Klaim pembiayaan diajukan oleh pihak rumah sakit rujukan covid-19 ke Kemenkes.

Alokasi dana perawatan pasien Covid-19 tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien penyakit emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Pembiayaan yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan adalah tarif perawatan per sehari hingga pemulasaraan atau pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Untuk biaya pasien ODP/PDP/konfirmasi Covid-19 tanpa penyakit penyerta atau kompilasi, di ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10 juta, isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta dan isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator sebesar Rp7,5 juta.

Lalu, biaya penangan pasien ODP/PDP/konfimasi Covid-19 penyakit penyerta atau kompilasi, perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp16.500.000, ruang ICU tanpa ventilator Rp12.500.000.

Untuk isolasi  tekanan negatif dengan ventilator Rp14.500.000, isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9.500.000. Kemudian  isolasi non tekanan negatif dengan  ventilator Rp 14.500.000, isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator sebesar Rp 9.500.000 

Lalu, biaya Pemulasaraan Jenazah Rp 550,000, Kantong Jenazah Rp 100,000, Peti Jenazah Rp 1.750,000, Plastik erat Rp 260,000, Desinfektan Jenazah Rp 100,000, Transport mobil jenazah Rp 500,000, dan Desinfektan mobil jenazah Rp 100,000.

Komponen selanjutnya adalah Alat Pelindung Diri (APD) Rp400.000/satuan dan obat-obatan.

Rumah sakit dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan, yang kemudian Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui email.  

Wakil Direktur RS Urip Sumoharjo, Saiful Haris mengatakan, besaran dana klaim yang diajukan rumah sakit itu ke pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19 selama tahun 2020 sebesar Rp24.6 miliar. 

“Pengajuan klaim  langsung ke Kementerian, untuk verifikasi datanya dilakukan oleh BPJS. Kita mengikuti  sesuai petunjuk teknis dari Permenkes No 4344 tahun 2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 yang terbaru. Disitu detail ada petunjuk maupun tata caranya," ujar Saiful Haris, Jumat (23/04/2021).

Rumah Sakit, kata Saiful Haris mengurusi mulai dari perawatan, obat-obatan, dokternya dan buat hazmatnya.  Pasien Covid yang meninggal, menjadi bagiannya BPBD dan Satgas Covid daerah. “Jadi RS itu tanggungjawabnya sampai dia (pasien) dipetikan. Lepas dari situ tanggungjawabnya BPBD dan Satgas Covid-19 daerah,”ujarnya lagi.

Tidak Mau Terbuka

Tidak semua Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Lampung mau membuka data pasien dan pembiayaan yang diklaim terkait penanganan Covid-19.

Humas Rumah Sakit Graha Husada, Shanty, mengatakan, data pasien Covid-19 yang ditangani RS Graha Husada harus ditanyakan ke satgas covid.

“Kami ada juga satgas covid di rumah sakit Graha Husada, ada ketuanya. Kebetulan ketuanya dokter spesialis penyakit dalam, agak susah ditemui. Saya saja jarang ketemu, karena kalau kesini (Graha Husada) cuma sebentar,"ucapnya, Jumat (23/04).

Ia mengatakan, pihak rumah sakit kalau mau klaim dana pembiayaan tidak sembarangan. “Ada tim penilai untuk mengetahui berapa besaran biaya untuk pasien yang meninggal karena covid,"katanya.

Data Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, per Sabtu (24/04/2021) kasus pasien Covid-19 meninggal di Lampung sebanyak 845 kasus, dengan angka kematian atau case fatality rate 5,4 persen.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, pada bulan Maret 2021  memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait tingginya angka kasus kematian akibat penyakit Covid-19 di daerah ini.  

Angka kematian di Provinsi Lampung mencapai 5,32% atau berada di atas rata-rata nasional, yakni 2,71%. Angka kematian Covid-19 Provinsi Lampung berada di peringkat kedua setelah Jawa Timur.

Melalui Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (19/3/2021), Doni berpesan kepada seluruh unsur Pemerintah Provinsi Lampung agar kembali melakukan evaluasi penanganan Covid-19, terutama pada penanganan pasien dan penderita komorbid serta usia lanjut. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (26/4/2021)

Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG GUSUR BANGUNAN WARGA DI JATI AGUNG

Editor :