Daryati Dipenjara Seumur Hidup di Singapura, Ini Tanggapan Kadis PPPA Pesawaran
Kupastuntas.co, Pesawaran - Daryati (27) Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) asal Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dipenjara seumur hidup pasca membunuh majikan di Singapura.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pesawaran, Binarti Bintang mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati sesuai harapan pihak keluarga, dengan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan Dinas PPPA Lampung.
"Kasus ini kan sudah masuk hukum diplomatik. Kami disini sebagai fasilitator saja, jadi ini sebenarnya kewenangan Kementerian PPPA yang berkoordinasi dengan pihak Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Singapura," kata Binarti, Rabu (28/04/2021).
Binarti mengaku akan terus berupaya agar hukuman yang dijatuhkan kepada Daryati mendapatkan keringanan.
Baca juga : Keluarga TKW Pesawaran yang Dipenjara di Singapura Minta Dipertemukan
Sebelumnya, Daryati didakwa ancaman hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. Namun saat sidang terakhir pada Jumat (24/04/2021) pengadilan Singapura menetapkan hukuman seumur hidup kepada Daryati.
"Kita sudah benar-benar mengupayakan keringan hukumannya. Karena Daryati memang menjadi tulang punggung keluarga," lanjutnya.
Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma dan memengaruhi kondisi kejiwaannya, sehingga hukuman diringankan.
"Untuk menangani kasus ini, Kementerian luar negeri yang ada di KBRI sudah menunjuk pengacara untuk Daryati," terangnya.
Sebelum masa tuntutan, pihak keluarga sudah dibantu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI).
"Pihak keluarga difasilitasi perwakilan KBRI dan sudah dua kali bertemu Daryati ke Singapura. Kami beserta Dinas PPPA Lampung dan Asisten Deputi Kementrian PPPA juga sempat mengunjungi keluarga untuk memberikan bantuan," jelasnya.
Binarti menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan Daryati kepada majikan nya sampai terjadinya pembunuhan.
Daryati sudah dua bulan bekerja. Saat dirinya ingin kembali ke Indonesia, paspor nya ditahan di brankas majikan nya. Setelah itu Daryati mengarahkan pisau dan menarik majikan nya ke brankas tersebut.
"Majikan nya berontak, lalu Daryati menyeretnya ke toilet dan disitulah Daryati membunuh nyawa majikan nya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLISI MILITER PERIKSA RATUSAN KENDARAAN ANGGOTA TNI
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024