• Senin, 06 Mei 2024

Keluarga TKW Pesawaran yang Dipenjara Seumur Hidup di Singapura Minta Dipertemukan

Senin, 26 April 2021 - 17.17 WIB
120

Munarti, ibu dari Daryati warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Keluarga minta dipertemukan dengan Daryati (27), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup di Singapura atas tuduhan pembunuhan majikan yang dilakukannya 2016.

Munarti (59), salah satu pihak keluarga Daryati mengharapkan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk bertemu dengan Daryati.

"Saya dan keluarga saya mengharapkan bantuan dari Pemerintah serta KBRI Singapura untuk membantu keberangkatan kami ke Singapura untuk bertemu dengan Daryati," kata Munarti, Senin (26/04/2021).

Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman gantung kepada Daryati dan dilakukan perubahan pada 2020, kemudian tanggal 23 April 2021 telah ditetapkan bahwa Daryati dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten dapat membantu keluarganya dalam perekonomian. "Daryati itu tulang punggung keluarga kami," ujarnya.

Iapun menceritakan kepribadian Daryati, dimana merupakan sosok yang pendiam, sopan, jarang berkomunikasi dan bergaul dengan banyak orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Bayana berupaya untuk meringankan ancaman hukuman mati yang dihadapi Daryati.

"Peluang untuk lolos dari jerat hukum mati masih ada karena dia merupakan tulang punggung keluarga," kata Bayana pada Kamis (28/03/2017).

Menurut Bayana, pembunuhan yang dilakukan merupakan unsur keterpaksaan, Daryati tidak memiliki catatan kejahatan dan bekerja di Singapura niatnya untuk membantu pengobatan Ayahnya.

Semua data kondisi keluarga Daryati sudah kami kirim ke Kementerian Luar Negeri dengan harapan dapat meringankan beban hukuman.

"Kami sampaikan alasan kemanusiaan, agar otoritas Singapura mampu memberikan keadilan bagi Daryati," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : KAKEK C4BULI ANAK 7 TAHUN DI BELAKANG MASJID