• Minggu, 29 September 2024

TAJUK - Buka Dana Covid-19

Senin, 26 April 2021 - 08.10 WIB
96

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dana untuk penanganan pandemi Covid-19 naik menjadi Rp254 triliun. Sebelumnya dana penanganan Covid-19 pada tahun 2020 hanya Rp169 triliun. 

Sayangnya, hingga kini sangat sulit mengakses berapa dana penanganan Covid-19 yang diklaim oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berkembang rumor ada pasien yang sengaja di Covid kan oleh pihak rumah sakit, dengan tujuan agar dana yang bisa diklaim ke Pemerintah Pusat lebih besar. Meskipun tudingan ini harus dibuktikan lebih lanjut sejauh mana kebenarannya. Sayangnya, sebagian besar rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Lampung menutup rapat-rapat berapa besar dana yang sudah diklaim ke Kemenkes.

Baca juga: Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 1) Klaim Satu Rumah Sakit Rp 24,6 M

Hanya sebagian kecil rumah sakit yang bersedia membeberkan berapa jumlah klaim yang disampaikan ke Kemenkes. Faktanya cukup spektakuler, sebuah rumah sakit swasta di Kota Bandar Lampung bisa menyerap dana penanganan Covid-19 dari Kemenkes mencapai Rp24,6 miliar.

Lalu bagaimana dengan rumah sakit rujukan utama seperti RSUD Abdul Moeloek milik Pemprov Lampung. Bisa dana yang diklaim ke Kemenkes bisa berlipat-lipat lagi besarannya. Namun, lagi-lagi manajemen RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung berdalih penanganan pasien Covid-19 baik-baik saja tanpa bersedia menyebutkan berapa nominal dana penanganan Covid-19 yang sudah diterima dari pusat.

Menjadi pertanyaan besar apa alasan rumah sakit menutupi dana penanganan Covid-19 yang sudah diterimanya? Jika memang itu sudah sesuai fakta di lapangan dan sesuai regulasi yang ditetapkan, tentu tidak ada masalah dana itu diekspos ke publik jika ada yang meminta.

Mengingat dana itu bersumber dari keuangan negara yang harus jelas pertanggungjawabannya. Seolah mengandung konotasi negatif, jika wartawan atau media pers mempertanyakan dana penanganan Covid-19. Padahal itu sebagai bentuk sosial kontrol sehingga distribusi dana itu sesuai peruntukannya dan tepat sasaran.

Jika rumah sakit menutup rapat-rapat dana penanganan Covid-19 yang sudah diterima dari Kementerian Kesehatan, justru publik semakin bertanya-tanya ada apa sebenarnya dengan distribusi dana tersebut? Sebaliknya, jika pihak rumah sakit terbuka dengan pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, publik akan percaya jika pengelolaannya sudah tepat sasaran.   

Yang juga masih menjadi ganjalan saat ini, data Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, per Sabtu (24/4/2021) menyebut kasus pasien Covid-19 meninggal di Lampung sebanyak 845 kasus, dengan angka kematian atau case fatality rate 5,4 persen.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, pada bulan Maret 2021  memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait tingginya angka kasus kematian akibat penyakit Covid-19 di daerah ini. 

Angka kematian di Provinsi Lampung mencapai 5,32% atau berada di atas rata-rata nasional, yakni 2,71%. Angka kematian Covid-19 Provinsi Lampung berada di peringkat kedua setelah Jawa Timur.

Melalui Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (19/3/2021), Doni berpesan kepada seluruh unsur Pemerintah Provinsi Lampung agar kembali melakukan evaluasi penanganan Covid-19, terutama pada penanganan pasien dan penderita komorbid serta usia lanjut. 

Data kematian pasien Covid-19 yang demikian tinggi itulah yang kemudian menjadi sebuah kecurigaan. Apakah memang datanya seperti itu adanya, atau ada indikasi rekayasa dengan tujuan untuk mendapatkan klaim dana penanganan Covid-19 yang lebih besar oleh oknum-oknum tertentu? (*)

Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG GUSUR BANGUNAN WARGA DI JATI AGUNG

Editor :