• Jumat, 19 April 2024

TAJUK - BUMD Harus Bersih

Kamis, 22 April 2021 - 08.18 WIB
144

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupatuntas.co - Dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam mencapai target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), peran badan usaha milik daerah (BUMD) sangatlah dibutuhkan.

Performa BUMD haruslah prima agar dapat menciptakan keuntungan bagi pemerintah daerah selaku pemilik. Hasil keuntungan itu nantinya bisa digunakan untuk menambah kas daerah.

Agar performa BUMD prima juga harus diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki komitmen membantu bersama-sama memajukan pembangunan daerah.

SDM yang ada diharap mampu memahami setiap visi misi perusahaan, bahwa dibentuknya BUMD adalah untuk membantu mewujudkan visi misi pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.

Pihak pengawas internal dari BUMD itu juga harus bisa menangani segala gangguan-gangguan yang ada, sehingga roda organisasi di perusahaan tetap berjalan dengan baik dan selalu menghasilkan keuntungan, bukan malah menimbulkan kerugian.

Jangan sampai fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga menyebabkan kerugian. Seperti pada kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp30 miliar yang menyeret mantan direktur utamanya yakni Andi Jauhari Yusuf.  

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan direktur utama PT LJU itu dan AJY selaku rekanan sebagai tersangka, dalam kasus penyertaan modal Rp30 miliar tahun 2016-2018 di BUMD milik Pemprov Lampung tersebut.

Pemprov Lampung sejatinya menyerahkan modal ke PT LJU bertujuan untuk meningkatkan PAD. Namun, dalam kurun waktu tersebut PT LJU tidak memberikan kontribusi dan keuntungan yang optimal kepada Pemprov Lampung.

Baca juga: Korupsi Sekitar Rp 3 Miliar, Mantan Direktur BUMD PT LJU dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

Perbuatan keduanya itu bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik. Akibat kejadian itu, Kejati menganggap PT LJU berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Kejati menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lagi yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Kupas Tuntas sempat mewawancarai Andi Jauhari Yusuf saat masih menjabat sebagai direktur utama PT LJU, terkait besaran laba yang diperoleh PT LJU selama kurun waktu tiga tahun yakni 2016-2018.

Dimana diterangkannya bahwa akumulasi laba PT LJU yang dibukukan pada periode 2016-2018 sebesar Rp573 juta.

Andi beralasan belum maksimal dalam menyumbang PAD dikarenakan perencanaan yang kurang presisi. Dan diakuinya bahwa PT LJU mengalami keterbatasan modal untuk merealisasikan berbagai perencanaan usaha dan pola sinergitas pembinaan terhadap BUMD, terkait dengan penerapan regulasi-regulasi baru yang akan diturunkan dalam bentuk rencana bisnis. (*)

Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN

Editor :