• Jumat, 03 Mei 2024

Korupsi Sekitar Rp 3 Miliar, Mantan Direktur BUMD PT LJU dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

Rabu, 21 April 2021 - 16.15 WIB
362

Kajati Lampung,Heffinur, saat melakukan konferensi pers terkait penetapan dua tersangka, Rabu (21/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU) inisial AJU, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu dan pasir untuk jalan tol tahun anggaran 2016-2018, dengan potensi Kerugian Keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Selain AJU, Kejati juga menetapkan rekanan yang bekerja-sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung inisial AJY sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan, penetapan ini berdasarkan perkembangan penyelidikan yang selama dalam kurun waktu tersebut, mayoritas pemegang saham di PT LJU adalah Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyerahkan modal kepada PT LJU sebesar Rp 30 miliar dan penyerahan tersebut dilakukan bertahap dalam kurun waktu tersebut.

"Pemprov Lampung telah menyerahkan modal ke PT LJU, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung," ujar Heffinur, dalam ungkap perkara di Kejati Lampung, Rabu (21/4/2021).

Namun, dalam kurun waktu 2016, 2017 dan 2018, PT LJU tidak memberikan kontribusi yang optimal dan keuntungan kepada Provinsi Lampung.

Didugaan tersebut, karena pengurus melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana pengelola keuangan, dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak dipertanggung-jawabkan.

Heffinur juga mengatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.

"Yang telah dilakukan oleh PT LJU membuat potensi Kerugian Keuangan negara sekitar Rp3 miliar," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lagi yang akan ditetapkan menjadi tersangka juga dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : KEROYOK MAHASISWA, REMAJA 17 TAHUN MASUK SEL TAHANAN