• Senin, 18 November 2024

Setelah Ditempel Stiker, Beberapa Tempat Usaha Ini Rencanakan Bayar Pajak

Kamis, 22 April 2021 - 14.59 WIB
136

Pemasangan hari kedua stiker tempat usaha yang belum bayar pajak. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Staff Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung telah menerima laporan rencana pembayaran dari tempat usaha yang ditempeli stiker belum bayar pajak atau nunggak pajak.

Tempat usaha yang sudah melapor untuk merencanakan bayar pajak adalah Wendy's, dan Toko Baju Nom Nom begitu papan reklamenya ditempel stiker.

"Ini kan sebenernya seperti sanksi sosial ya, karena kalau mereka sudah diberi stiker ini, mereka tergerak hatinya untuk bayar pajaknya," kata Ferry Budhiman ketika dimintai keterangan, Kamis (22/4/2021).

Baca juga : Nunggak Pajak, 5 Tempat Usaha di Way Halim Disegel

Kemarin (23/4/2021), sebanyak lima tempat usaha telah ditempeli stiker karena belum membayar pajak. Hari ini empat usaha lainnya juga diberi stiker yaitu WIDI Mandiri Setir, Toko Baju Nom Nom, ATM Mini Pak De Jalan Arif Rahman Hakim dan ATM Mini Pak De Jalan Padjajaran. Sedangkan satu tempat usaha tutup dan satu tempat usaha langsung membayar.

Saat ditemui oleh petugas BPPRD, salah satu tempat usaha merasa keberatan dengan penagihan ini. Pihaknya mengatakan bahwa karena masa pandemi pendapatan usaha sulit, pajak mobil dan gaji pegawai juga ada yang belum terbayar.

Namun, Ferry menjelaskan bahwa Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar pajak.

"Covid bukan jadi alasan untuk tidak bayar pajak, WIDI itu kan gak bayar pajak itu sudah lama, dari sebelum Covid, artinya kita beri surat teguran itu sebelum Covid. Kalau alasannya karena itu berarti gak masuk akal," jelasnya.

Selain itu, Ferry menambahkan bahwa pembayaran pajak juga sudah pernah diberi tahu mengenai keringanan pembayaran untuk bulan April dan Mei. (*)

Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN

Editor :