• Senin, 18 November 2024

Nunggak Pajak, 5 Tempat Usaha di Way Halim Disegel

Rabu, 21 April 2021 - 14.15 WIB
324

Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa tempat usaha di wilayah Wayhalim, Bandar Lampung disegel karena belum bayar pajak.

Pantauan Kupastuntas.co di lapangan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung sedang menyegel salah satu rumah makan di Jalan Kimaja, Wayhalim, Bandar Lampung.

"Targetnya ada 12 tempat usaha yang ditempel segel. Mungkin hari ini 4 sampai 5, sisanya mungkin besok," ungkap Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, Rabu (21/4/2021).

Ferry mengatakan, tempat-tempat usaha yang terkena segel hari ini diantaranya adalah Bakso Ali, Konter HP Red, Restoran SPBU, Mie goceng dan Wendy's Transmart.

"Untuk sekarang ini kami segel buat yang nunggak pajak reklame dan restoran dulu," lanjutnya.

Ferry menjelaskan jika segel dipasang di reklame dan tembok tempat usaha, berarti tempat usaha tersebut belum bayar reklame dan restorannya.

"Kalau Mie Goceng ini dari buka, belum pernah bayar. Sedangkan Bakso Ali yang tadi dari buka, cuma bayar satu kali," ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik usaha tidak mungkin tak mengetahui harus bayar pajak, karena penyegelan ini merupakan usaha-usaha yang sudah terdaftar dalam wajib pajak.

"Saya rasa tahu ya kalau harus bayar pajak, seperti Bakso Ali kan banyak cabangnya, gak mungkin dia tidak tahu," ungkapnya.

Sedangkan untuk usaha yang tidak tahu harus bayar pajak, Ia menjelaskan bahwa akan dibantu dari pihak BPPRD dan dapat langsung membayar di tempat, tidak perlu ke kantor.

"Kita kalau keliling  bawa admin, begitu saya lihat ada rumah makan baru kita langsung datangi. Kita kasih tahu dulu untuk ranah pajaknya, untuk penagihan kita serahkan kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) wilayah, nanti UPT juga yang melapor kalau mereka tidak mau membayar," jelasnya.

Kemudian, Ferry juga menyampaikan, untuk usaha yang baru buka tidak juga semata-mata didatangi untuk bayar pajak, ada monitoring terlebih dahulu apakah rumah makan atau tempat usaha tersebut memang wajib pajak.

"Kita juga gak terlalu saklek ya, misalnya dilihat dulu rumah makannya, kalau jalan dan stabil dalam satu bulan, baru kita masuk. Kalau sebulan tahu-tahu tutup kan berarti tidak perlu di datangi. Kita sesuaikan dengan kondisi. Kecuali rumah makan besar, itu langsung kita datangi," paparnya.

Sedangkan untuk warung-warung kelontong, Ferry mengatakan bebas pajak namun hanya membayar reklamenya saja.

"Tapi biasanya reklame di warung kan vendor yang buat, jadi yang bayar vendor/perusahaan produk sponsornya itu," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :