• Senin, 18 November 2024

Saksi Okta Sebut Mustafa Beri Mahar Politik Rp 18 Miliar untuk PKB

Kamis, 22 April 2021 - 17.33 WIB
220

Sidang lanjutan yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (22/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Okta Wijaya yang merupakan Wakil Ketua DPW fraksi PKB menyebut, setelah rapat pleno selesai, ia mengaku baru mengetahui bahwa ada mahar politik yang diberikan Mustafa sebesar Rp18 miliar ke Fraksi PKB.

Hal ini diungkapkan Okta Wijaya, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terkait tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara virtual, Kamis (22/04/2021).

Okta juga mengaku adanya pertemuan antara dirinya, Chununia Chalim (Nunik), Khaidir Bujung, Khirid Ibrahim terkait pencalonan Gubernur yang menggunakan fraksi PKB.

"Tak lama dari pertemuan antara Nunik dengan Mustafa, Saya di telepon oleh Bujung, untuk rapat plano, dan hasilnya untuk mendukung Mustafa jadi Gubernur Lampung dari fraksi PKB," jelas Okta. 

Baca juga : Mustafa Minta Sang Kakak Bunyana Berikan Kesaksian di Persidangan

Selanjutnya, Okta, Bujung dan Midi Iswanto pergi ke Jakarta untuk menemui Musa Zainudin yang saat itu masih di dalam penjara, untuk meminta tanda-tangan surat persetujuan terkait rekomendasi Calon Gubernur.

Namun Musa tak mau menandatangi karena ia meminta Misi dan Bujung turut hadir. Besoknya mereka mendatangi Musa dan pada akhirnya surat tersebut ditanda-tangani oleh Musa.

"Siapa yang bawa surat rekomendasi ke DPP?" tanya JPU Taufiq.

"Saya berikan ke Midi. Lalu pak Midi memberikan kepada Chusnunia, dan harusnya Bu Chusnunia yang memberikan kepada DPP," jawab Okta.

Okta mengaku tidak mengetahui terkait adanya mahar politik di fraksi PKB, dan belum adanya uang yang dibagikan untuk rapat pleno Fraksi PKB.

"Setelah rapat selesai baru pak Mustafa datang, diberikannya operasional kepada DPC. Kalau tidak salah pak Bujung yang memberikan Rp25 juta per orang. Yang tidak dapat DPC Lampung Timur saja, yang lain dapat," jelasnya.

Selain Rp25 juta, Okta juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp25 juta saat ia berada di Jakarta, dan pemberian tersebut setelah Musa menanda-tangani surat rekomendasi. Namun uang tersebut sudah ia kembalikan ke rekening KPK.

Sementara Saksi Yudi Zamzami Idris yang merupakan mantan ASN Pemerintah Provinsi Lampung, yang saat ini berprofesi sebagai konsultan kontruksi, pernah terlibat dalam proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah.

Yudi mengaku pernah dihubungi oleh Taufik Rahman, karena meminta bantuan sejumlah uang yang nantinya akan diganti dengan paket pekerjaan di dinas Lampung Tengah.

"Berapa diminta oleh pak Taufik?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Yang pertama penyerahan Rp200 juta, pak Taufiq bilang katanya ada Staf yang namanya Andrianto (Aan) yang akan mengambil. Jadi waktu janjian sama Aan di rumah orang tuanya, di Jalan Perintis, Bandar Lampung, itu mengasih uang nya di pinggir jalan," jelas Yudi.

Yudi juga mengatakan, sebulan kemudian Taufik meminta uang lagi sebesar Rp190 juta dan penyerahan dilakukan di tempat yang sama dan diambil oleh Aan.

"Atas penyerahan itu, berapa saudara mendapatkan nilai proyek?" tanya JPU Taufiq lagi.

"Tidak tahu pak, katanya 20 persen dari nilai proyek," jawab Yudi.

"Pernah tidak Taufik ngomong kalau uang itu untuk pencalonan bupati untuk jadi Gubernur Lampung?" tanya ulang JPU Taufiq.

"Gak pernah pak," jawab Yudi.

"Di dalam BAP, anda mengatakan Taufik bilang bahwa uang itu diperuntukkan untuk pencalonan bupati Mustafa untuk gubernur, benar keterangan tersebut," tegas JPU Taufiq.

"Benar pak, sesuai dengan BAP," jawab Yudi. (*)


Video KUPAS TV : POLISI LAKUKAN PENYEKATAN ARUS MUDIK DI ‘JALUR TIKUS’