• Senin, 18 November 2024

Mustafa Minta Sang Kakak Bunyana Berikan Kesaksian di Persidangan

Kamis, 22 April 2021 - 15.33 WIB
229

Sidang lanjutan yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (22/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (22/4/2021).

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi yakni Bunyana mantan Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Golkar yang merupakan kakak kandung dari Mustafa yang saat ini berada di Lapas Perempuan Bandar Lampung.

Purismono merupakan mantan anggota DPRD Lampung Tengah fraksi PKS.

Yudi Idris saat ini sebagai wiraswasta dan juga mantan ASN Pemerintahan Provinsi Lampung.

Okta Wijaya M, Sekertaris DPW partai PKB Provinsi Lampung.

Slamet Anwar anggota aktf DPRD Lampung Tengah dan juga Ketua PKB Lampung Tengah, terakhir Syaifudin Petani

Terdakwa Mustafa meminta agar Bunyana memberikan kesaksian dan tidak untuk disumpah karena memiliki hubungan saudara kandung, Mustafa juga tidak memaksakan Bunyana mengikuti persidangan tersebut sampai akhir. 

Bunyana mengaku mengetahui adanya pinjaman yang dilakukan Pemerintah Lampung Tengah kepada PT SMI untuk pembangunan infrastruktur Lampung Tengah.

"Rencana pinjaman awal Rp500 miliar tapi disetujui hanya Rp300 miliar," kata Bunyana.

"Terkait persetujuan pijaman tersebut, apakah ada permintaan sejumlah uang?," Tanya JPU KPK Taufiq Ibnugrono.

"Ada pak," jawab Bunyana. 

"Seperti apa permintaan itu?," tanya JPU.

"Tidak tahu karena saya hanya anggota, yang saya tau Matalis Sinaga meminta bantuan saya untuk bertemu dengan Mustafa, tapi tidak tau urusan untuk apa," jawab Bunyana.

Terkait pinjam kepada PT SMI, JPU Taufikq menanyakan apakah masuk masuk dalam APBD 2018 atau tidak.

"Saya tidak tau sudah masuk apa belum, saya taunya sudah ribut saja, karena adanya kendala beberapa fraksi yang tidak menyetujui," jelas Bunyana. 

Bunyana mengetahui adanya pemberian sejumlah uang yang ditujukan kepada anggota dewan untuk uang ketok palu terkait pengesahan APBD.

"Yang saya tau saya disuruh oleh natalis untuk mengambil sejumlah uang yang diperuntukan kepada seluruh dewan dan sudah ada porsi masing seluruh partai," jelasnya. 

Uang yang diminta oleh Natalis tersebut diantar oleh Erwin Mursalim di Rumah Makan Mbok Wito Bandara Lampung sebesar Rp2 miliar. 

Edwin mengatakan kepada Bunyana bahwa uang tersebut diserahkan kepada supir Bunyana bernama Darizal.

"Setelah itu dibawa ke Lampung tengah, dikasih ke Bandar, karena waktu itu masih gonjang-ganjing soal KPK," jelas Bunyana. 

Setelah dua hari, uang tersebut diterima oleh Raden Sugiri, lalu Raden Sugiri membagikan ke Bunyana melalui Mufadang sebesar Rp30 juta. 

"Saya marah ke pak Roni kenapa saya hanya dikasih Rp30 juta. Karena setelah saya hitung, saya mendapatkan Rp45 juta, sebab saya mengambil mempertaruhkan nyawa dan belum termasuk transpot," tegas Bunyana. 

Untuk APBD 2017, Ia juga mendapatkan uang ketok palu namun tak mengetahui prosesnya. 

"Saya ingatkan di dalam BAP saudara menjawab, Saya pernah mendapatkan terkait APBD untuk tahun 2017 sebesar Rp800 juta dari Erwin Mursalim," tegas JPU Taufiq.

Sementara itu saksi Purismono mengatu tidak mengetahui terkait Pemkab Lampung Tengah meminjam uang kepada PT SMI. 

"Saya ingatkan bahwa di dalam BAP ada sudah jelas, saya bacakan di dalam BAP Anda megatakam bahwa benar tahun 2017 pEMKAB lamteng akan meminjam kepada PT SMI sebesar 300juta. Pada saat itu Mustafa datang dan ada perdebatan terkait persetujuan, karena beberapa fraksi tidak menyetujui, benar itu keterangan anda kan," tegas JPU.

"Waktu itu saya masih segar dan belum lupa," jawab Purismono. 

Terkait permintaan ketok palu untuk APBD 2017 Purismono mengaku tidak tahu dan tidak pernah diberi APBD 2017. 

"Waktu itu saya cuma mengajukan Rp15 juta untuk kepentingan desa, ternyata diksih Rp11.5 juta dan uang itu suruh dibalikkan ke KPK. Saya terima uang dari pak Karman," jelas Purismono. 

"Sodara pernah mendengar bahwa ada anggota mendapat uang terkait ketok palu?," Tanya JPU.

"Tidak tahu pak," jawab Purismono

"Tapi di BAP jelas bapak mengetahuinya, saya bacakan lagi di dalam BAP sodara menjawab saya mengetahui perihal permintaan sejumlah uang yang dilakukan  pimpinan DPRD kepada Pemerintah  Lampung Tengah, hal itu sudah diketahui secara umum oleh anggota DPRD Lampung Tengah bahwa pimpinan DPRD akan meminta terkait pengesahan, benar seperti itu pak?," tanya JPU.

"Betul yang ada dalam BAP," jawab Purismono. 

Purismono mengaku pernah bermain proyek, dan mendatangi Dinas PUPR Lampung Tengah dan bertemu Taufik Rahman, namun Taufik Rahman menyuruh Purismono untuk bertemu dengan Andri Kadarusman.

"Saya pernah bertemu dengan pak Taufik di kantor Dinas, beliau nyuruh saya ke pak Andri, dan minta kerjakan maksimal dan tidak ada duit. Tapi beliau bilang tidak bisa, harus ada duit. Akhrnya saya ngasih duit Rp200juta. Akhrnya uang habis proyek pun tak dapat," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG

Editor :