• Senin, 18 November 2024

Tempat Usaha di Way Halim Disegel, Kasubag TU Pajak: Sudah Dipanggil Tiga Kali Tapi Masih Bandel

Rabu, 21 April 2021 - 16.02 WIB
145

Ketua Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pajak Way Halim, Yanti ketika dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tempat usaha wajib pajak yang dipasang stiker segel belum bayar pajak di wilayah Way Halim sudah tiga kali dipanggil oleh Kantor Pajak, tapi masih mengabaikan.

"Kita memang tidak langsung pasang segel, kita panggil dulu sekali, 7 hari gak ada kehadiran, kita panggil lagi. Begitu sampai tiga kali, baru kita usulkan ke kantor pusat, ke Dinas untuk meminta pasang stiker," kata Ketua Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pajak Way Halim, Yanti ketika dimintai keterangan.

Baca juga : Nunggak Pajak, 5 Tempat Usaha di Way Halim Disegel

Beberapa dalam daftar tunggak juga dikatakan oleh Yanti bahwa belum menerima surat panggilan ketiganya dikarenakan tutup.

"Untuk Star Karaoke ini panggilan ketiganya belum, tapi karena tutup terus. Mungkin karena bulan puasa jadi bukanya malam ya," lanjutnya.

Yanti juga mengatakan, biasanya tempat usaha ini akan memberikan tanggapan setelah pemasangan stiker mengenai waktu pembayaran dan sebagainya.

"Kalau mereka sudah ada niat baik mau bayar, baru copot (stiker)," ungkapnya.

Selain penagihan dan penempelan stiker, Yanti juga melakukan kunjungan di beberapa tempat usaha yang menunggak pajak tapi belum sampai diberi surat panggilan. 

"Saya juga mumpung ke sini lihat-lihat yang nunggak pajak seperti Banskin Robins ini saya lihat tutup atau buka, kalau buka nanti kita surati, kenapa gak bayar," jelasnya.

Kemudian Ia juga menjelaskan, restoran wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari penghasilan dan dibayar perbulan. Sedangkan reklame itu sesuai dengan ukuran reklamenya dan dibayar pertahun.

Sementara itu, pihak dari Restoran Fastfood Wendy's yang menjadi salah satu restoran penunggak pajak menanggapi hal ini.

Ari, Store Manager Wendy's di Transmart Bandar Lampung mengatakan, pihaknya selalu melapor jika ada email klaim pajak ke kantor pusat mereka.

"Saat dipanggil oleh kantor pajak, saya juga datang kan, terus saya sampaikan ke HO (Head Office), HO bilang akan difollow up," katanya.

Ari mengaku juga tidak mengetahui kenapa hal itu bisa terjadi, dan Ia mengatakan kemungkinan ada masalah internal.

"Kalau terakhir update itu, di september kemarin sudah bayar," ungkapnya.

Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, tempat usaha di Kota Bandar Lampung baru Kecamatan Way Halim saja yang ditempeli stiker.

"Untuk saat ini kami baru 12 tempat usaha di Way Halim, yang lainnya menyusul," katanya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!



Editor :