• Senin, 18 November 2024

Saksi Suhadi Bantah Tawarkan Jasa Agar Hermansyah Hamidi Tak Jadi Tersangka

Rabu, 21 April 2021 - 18.48 WIB
105

Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suhadi yang merupakan anggota Peradi Metro, membantah perannya menawarkan jasa untuk menyelesaikan perkara terdakwa Hermansyah Hamidi agar tidak menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Suhadi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkiat suap Fee Proyek Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/04/2021).

Dalam kesaksiannya, Suhadi mengaku, di pertengahan tahun 2020 pernah bertemu dengan terdakwa Hermansyah Hamidi. "Kenal pak Hamidi itu awalnya dipertemukan oleh Irfan Nuranda Jafar (mantan Bupati Lampung Timur)," jelasnya.

Baca juga : Ini Pengakuan Owner PT URM Engsit di Persidangan

Awalnya Suhadi bertemu dengan Irfan bersama dengan Ikhsan Nurjana, dan menyampaikan bahwa Hermansyah Hamidi ada permasalahan dengan KPK. Suhadi mengaku belum mengetahui permasalahannya seperti apa yang dihadapi oleh Hamidi.

Setelah pertemuan tersebut, ada pertemuan lagi yang dihadiri oleh Hermansyah Hamidi, dan di situlah mereka bertemu pertama kalinya.

"Lalu saya menyampaikan apakah perlu pendampingan atau tidak, kalau perlu saya buatkan surat kuasa. Namun pak Hamidi hanya diam saja," ujarnya.

Saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugrono menanyakan, apakah Suhadi menjanjikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta sejumlah uang, serta mengatakan memiliki kenalan di KPK, namun Suhadi menyanggah pertanyaan JPU tersebut.

"Anda jangan berbohong, di dalam BAP anda ini saudra menjanjikan akan menyelesaikan permasalah tersebut dan memiliki banyak teman. Di BAP ini jelas, bahwa besoknya anda datang lagi bersama Iksan dan Irfan, yang saat itu dituduh telah melakukan korupsi menjalankan perjalanan anggaran dinas, dan anda akan memberi jalan karena ada banyak teman yang kerja di KPK," tegas JPU KPK.

"Kemudian anda minta untuk dijadikan pengacara, tapi tidak direspon oleh Hamidi, dan Ikhsan menyampaikan jika meminta uang Rp3 miliar untuk menyelesaikan, yang sebelumnya uang jasa Rp1 miliar atas perintah Agung Oki Prasetiyana, tapi dinaikan jadi Rp3 miliar," timpalnya.

"Anda tidak tahu maksud dari permintaan uang tersebut. Itu kan keterangan anda di dalam BAP sudah jelas," terangnya.

"Kalau terkait nominal uang, saya tidak pernah menyampaikan apapun ke pak Irfan maupun ke pak Hamidi. Saya hanya minta terkait surat kuasa, tapi tidak direspon," jawab Suhadi.

Sementara saksi Ikhsan Nurjanah mengaku kenal dengan Hermansyah Hamidi sama seperti saat saksi Suhadi mengela, yakni dikenalkan oleh Irfan Nuranda Jafar di pertengahan 2020.

Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Suhadi siap menjadi kuasa hukum Hermansyah Hamidi, namun Irwan juga minta solusi agar Hamidi tak jadi tersangka, selain Suhadi menjadi lowyer.

"Waktu itu pak Suhadi menyanggupi untuk jadi lowyer, karena ia pernah cerita kalau dia punya teman seorang polisi yang kerja di KPK namanya Irhani," beber Iksan, dalam kesaksiannya di persidangan Lampung Selatan.

Ikhsan mengaku setelah petemuan tersebut, Irfan memberi uang melalui transfer dan memintanya untuk pergi ke Jakarta.

"Pak Irfan menyampaikan untuk pertemuan disana melalui Pak Agung. Saya kenal dia, karena dia punya agensi yang mengurusi segala hal, dan juga dulu kerja di BIN," jelasnya.

"Lalu bagaimana bisa keluar tarif tersebut?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Pak Agung waktu itu minta uang Rp1.5 Miliar. Lalu saya bilang ke pak Suhadi terkait pak Agung meminta uang, dan pak Suhadi bilang terserah saya. Terus saya bilang atau Rp3 Miliar, lalu pak Suhadi meminta saya yang menyampaikan, dan ia juga bilang orang banyak duitnya," jawab Iksan.

"Pak Suhadi juga bilang, sudah minta Rp5 miliyar saja. Lalu ketemulah di hotel di Jakarta bersama Irfan dan adik Hamidi namanya Haris Panda," lanjutnya.

Dari hasil penawaran yang dibuat, Ikhsan mengatakan bahwa tidak ada jalan keluarnya.

"Jadi dari uang yang ditawarkan belum ada penyerahannya," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN