• Senin, 18 November 2024

Ini Pengakuan Owner PT URM Engsit di Persidangan Fee Proyek Lamsel

Rabu, 21 April 2021 - 17.15 WIB
465

Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Owner PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit hadir dalam persidangan terkait Fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel) sebagai saksi, Rabu (21/04/2021).

Dalam kesaksian di persidangan, Engsit mengelak bahwa namanya ada dalam daftar plotingan paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Engsit hanya mengaku menjalankan usaha PT URM yang bergerak di bidang Aspal Mixing Planting (AMP). Ia juga sempat membantah bahwa ia mengetahui namanya digunakan oleh PT Yuan Sejati Perkasa untuk plotingan proyek tahun 2016.

"Suatu ketika Van Yustisia (Direktur PT Yuan) pernah lapor ke saya dapat proyek di Lamsel, tahun nya 2017, otomatis material sama uang Minta sama URM," jelasnya. 

Baca juga : Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Owner PT URM Engsit Hadir di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho mempertanyakan mengapa PT Yuan beralamat di kediaman Engsit, di jalan Volter Mangungsidi.

"Waktu itu beli CV dan kami tingkatnya ke PT, jadi menggunakan alamat saya karena alamatnya harus Kotamadya untuk urusan pajak," jawab Engsit.

JPU Taufiq menanyakan, berapa paket kerjakan yang didapat, dan dibayai oleh Engsit, ia mengaku hanya satu paket pekerjaan saja.

"Saya ingatkan dalam BAP anda bilang, bahwa saya mengetahui bahwa Van Yustisia mendapat proyek di Lampung Selatan menggunakan PT Yuan. Seingat saya ada dua paket pekerjaan, dengan nilai kontrak. Peningkatan ruas jalan Talang Jawa Rp4,966 miliar dan Peningkatan ruas jalan Rejo Agung Rp2.7 miliar," tegas JPU Taufiq.

JPU Taufiq Ibnugroho pun sempat mendesak Engsit, jika PT Yuan merupakan perusahaan miliknya.

"Baik saya tunjukkan barang buktinya, ini daftar plotingan namun tak ada nama Van yang disebut PT Yuan, tapi nama Engsit nama anda, jujur saja, ini perusahaan anda?" JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Enggak ada pak" jawab Engsit.

"Gapapa ya kalau ada saksi yang menerangkan terkait itu, dan anda siap mempertanggung-jawabkan kalau terbukti anda memberikan keterangan palsu," Tegas JPU Taufiq Ibnugroho.

"Berani," jawab Engsit. (*)


Video KUPAS TV : POLISI LAKUKAN PENYEKATAN ARUS MUDIK DI ‘JALUR TIKUS’