• Senin, 18 November 2024

Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan, Owner PT URM Engsit Hadir di Persidangan

Rabu, 21 April 2021 - 14.59 WIB
281

Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat (PUPR) Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahroni, di Pengadilan Negri Tanjung Karang dan dilakukan secara virtual, Rabu (21/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat  (PUPR) Lampung Selatan  Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan  PUPR Lampung Selatan Syahroni kembali gelar di Pengadilan Negri Tanjung Karang dan dilakukan secara virtual, Rabu (21/4/2021).

Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menghadirkan empat  orang saksi yakni Bobby Zulhaidir merupakan Direktur Krakatau Stell, Hengki Widodo alias Engsit yang merupakan Komisaris di PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Suhadi yang merupakan anggota Peradi Metro dan Ikhsan Nurjanah suplaier material Mixing Plan PT Lampung Energi Aditama.

Boby Zulhaidir mengaku mengenal Zainudin Hasan saat Ia masih bekerja di salah satu bank dan Zainudin Hasan menjadi nasabah, tak lama Zainudin mengajak Boby untuk mengembangkan Kabupaten Lampung Selatan. 

"Saya suruh untuk buat mall, market, dan hotel, karena saya banyak kenal dengan investor," kata Boby. 

"Apakah itu termasuk proyek?," tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho

"Awalnya belum, kemudian setelah pak Anjar menjabat menjadi Kadis saya mulai melakukan proyek jalan, jadi 2016 belum baru 2017 bangun PT AMP," jawab Boby. 

Terkait PT Krakatau yang Ia pimpin, Boby mengatakan bahwa Ia mendapat instruksi oleh Zainudin Hasan untuk membangun perusahaan AMP. 

"Saya dapat instruksi dari pak Bupati untuk membangun AMP dan pak Tajrianur punya alat, dan saya set up perizinan dan bangunan. Lalu saya pinjam nama teman untuk masuk dalam akta perusahaan KKI (Krakatau Karya Indonesia). Sahamnya 70% kami dan pak Tajrianur 30% PT Borneo Karya Wiratama," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa perusahaan tersebut milik Zainudin Hasan yang diminta untuk dikelola. 

JPU Taufiq mempertanyakan terkait keuntungan yang diperoleh Boby.

"Beliau menjanjikan keuntungan ke saya, beliau gak pernah ngomong secara fix persenan soal keuntungannya," jawab Boby. 

Boby mengaku, Ia meminta bantuan Bastian melalui Imam Sudrajat untuk pencari perusahaan yang akan ikut proyek.

"Saat itu tahun 2017 ada 12 paket pekerjaan dengan total Rp 38 miliar, dan meyerahkan fee sebesar 1% untuk keuntungan saya lupa," jelasnya. 

"Saya ingatkan dalam BAP anda menjelaskan keuntungan saya yakni 20 persen dikurangi pajak," tegas JPU Taufiq. 

Boby mengaku, untuk proyek 2017 Ia tidak ada fee yang dibebankan untuk Zainudin Hasan, karena semua keuntungan diserahkan kepada Zainudin Hasan. 

"Untuk 2018, ada beberap paket pekerjaan, nilainya lebih besar dari tahun 2017, mendapatkan pagi sekitar Rp78 miliyar dengan 15 paket pekerjaan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk mendapatkan paket pekerjaan Ia berkoordinasi dengan Anjar Asmara dan Boby yang menyiapkan benderanya.

"Keuntungannya jauh lebih kecil, karena ada beberapa proyek suruh bongkar ulang dan ada yang kena banjir tapi harus tetap lanjut," tutur Boby.

JPU Tufiq menanyakan apakah Boby mengetahui penhaturan fee untuk tahun 2016 atau tidak, namun Boby mengaku tidak ikut campur terkait fee di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Saya taunya pengadaan barang dan jasa di atur oleh Hermansah Hamidi, dan  itu sudah jadi rahasia umum," ujar Boby. 

"Apakah pernah menerima sejumlah uang dari Hermansyah Hamidi atau Anjar?" Tanya JPU Taufiq.

"Tidak pernah, kalau memberi pernah, waktu itu bupati pernah nyuruh saya untuk memberikan uang oprasional kepada tim pak Anjar,  jumlahnya ratusan juta, saya serahkan ke Syahroni," jawab Boby.

"Saya bantu ingatkan di dalam BAP anda mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan Hermansyah Hamidi tapi saya pernah memberikam uang kepada Syahroni, atas perintah Zainudin Hasan yang digunakan untuk oprasional tapi operasinial apa saya tidak tahu," tegas JPU Taufiq.

"Dimana Anda memberikan uang itu dan untuk siapa?," Tanya ulang JPU Taufiq

"Saya lupa, uangnya ratusan juta keuntungan perusahaan," jawab Boby. 

Boby mengatakan, Ia tidak dimintai setoran fee proyek karena proyek yang Ia kerjakan merupakan milik Zainudin Hasan, dan Ia hanya mengerjakannya saja. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :