• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Ngakali Listrik Negara

Senin, 19 April 2021 - 08.23 WIB
185

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Ada saja niat buruk individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan fasilitas negara. Salah satu contohnya adalah terkait listrik yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Niat jahat itu seperti dengan menjual daya listrik secara ilegal kepada kelompok masyarakat dari PLN. Dari penjualan kepada warga itu didapat keuntungan yang besar tanpa diketahui PLN secara resmi.

Perbuatan ini tentu menimbulkan kerugian negara  yang cukup besar sehingga praktek-praktek seperti ini harus dimusnahkan agar tak ada yang merasa dirugikan.

Kasus terbaru terkait jual beli listrik ilegal terjadi di warga desa dan petambak udang di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri dengan daya bervariasi.

Hal ini terungkap melalui laporan Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) Lampung ke Mabes Polri dengan terlapor Ketua Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus) Gede Bagiasa Astana dan pengurusnya, serta GM PT PLN Lampung, Gede Agung Sindu Putra. Mereka dilaporkan perihal  dugaan pelanggaran UU No. 30/2009, tentang ketenagalistrikan.

Dalam kontrak antara Joko Nur Astanto bertindak selaku pihak pertama mewakili PT PLN dan Ketua Kobus Gede Bagiasa Astana, dengan daya yang disepakati sebesar  1,1 juta volt ampere.

Listrik ini akan digunakan Kobus untuk memenuhi kebutuhan listrik koperasi di Desa Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang.

Baca juga : Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian I) LPLN Seret Nama GM PLN Lampung

Yang jadi masalah, Kobus menjual listrik layanan khusus tersebut kepada warga desa dan petambak udang di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri dengan daya bervariasi.

Biaya listrik per 15 hari dengan perhitungan tarif pemakaian arus listrik yang tidak jelas pada seluruh warga dan petambak. Tanpa dasar hukum, sehingga dalam kurun waktu tersebut Kobus meraup keuntungan miliaran rupiah.

Dalam ketentuan UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 19 ayat 2 dikatakan, ‘Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik’.

Pada hal ini terungkap adanya potensi kerugian Negara sebesar Rp2 miliar. Dengan jumlah pelanggan tambak dan warga yang diketahui memasang listrik kepada pihak koperasi tersebut kurang lebih ada seribuan. Sementara biaya yang dipungut tidak ada ukuran yang pasti.

Dengan adanya tindakan ini, tim aparat penegak hukum harus bertindak secara tegas agar tak ada uang negara yang hilang dari praktek yang merugikan negara seperti ini. (*)

Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)

Editor :