• Senin, 18 November 2024

Bisnis Listrik di Kecamatan Dente Teladas (Bagian I) LPLN Seret Nama GM PLN Lampung

Senin, 19 April 2021 - 08.10 WIB
887

Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) Lampung melaporkan Ketua Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus) Gede Bagiasa Astana dan pengurusnya, serta GM PT PLN Lampung, Gede Agung Sindu Putra ke Mabes Polri, belum lama ini. Mereka dilaporkan perihal  dugaan pelanggaran UU No. 30/2009, tentang ketenagalistrikan. 

Ketua LPLN, Iwan Indarto mengatakan, dalam kontrak tersebut, Joko Nur Astanto bertindak selaku pihak pertama mewakili PT PLN dan Ketua Kobus Gede Bagiasa Astana, dengan daya yang disepakati sebesar  1,1 juta volt ampere.

Listrik ini akan digunakan Kobus untuk memenuhi kebutuhan listrik koperasi di Desa Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang. 

Yang jadi masalah, kata Joko, Kobus menjual listrik layanan khusus tersebut kepada warga desa dan petambak udang di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri dengan daya bervariasi.

Biaya listrik per 15 hari dengan perhitungan tarif pemakaian arus listrik yang tidak jelas pada seluruh warga dan petambak. Tanpa dasar hukum, sehingga dalam kurun waktu tersebut Kobus meraup keuntungan miliaran rupiah.

Dalam ketentuan UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 19 ayat 2 dikatakan, ‘Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik’.

Ia melanjutkan, mengetahui produk layanan khusus yang diberikan kepada pihak Kobus dijual kepada ribuan warga dan petambak, PT.PLN (Persero) UP3 Metro mengambil langkah, memutus kontrak dengan pihak Kobus. 

Pihak Kobus pun kalang kabut dan berusaha meyakinkan warga dan petambak bahwa listrik tidak akan mati. Kobus akan melobby PT. CPB yang kontraknya masih berjalan dengan PT PLN (Persero) UP3 Metro. Joko Nur Astanto selaku Manager PT. PLN (Persero) UP3 Metro, lalu melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT.CPB.

Isinya, agar tidak menjual arus multiguna kepada pihak lain yang tidak memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menindaklanjuti permasalahan itu, ketua Kobus Gede Bagiasa Artana menemui General Manager PT. PLN (Persero) UID Lampung, Gede Agung Sindu Putra. 

Beberapa hari setelah pertemuan itu, GM Gede Agung Sindu Putra mengambil alih masalah kelistrikan di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena A Mandiri dari PT. PLN (Persero) UP3 Metro.

Agung Sindu Putra beserta rombongannya masuk ke Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri, untuk melakukan pemasangan material kzwh meter pelanggan listrik  baru yang pendaftaranya melalui Kobus.

Pada saat kwh meter dipasang oleh PLN, sempat didokumentasikan oleh perangkat desa, namun dilarang oleh pegawai PT. PLN (Persero) yang berada di lokasi. 

"General Manager PT. PLN (Persero) Lampung Gede Agung Sindu Putra seharusnya melaporkan Gede Bagiase Artana selaku Ketua Koperasi Bima Utama Sakti beserta pengurusnya kepada aparat yang berwenang. Sebab yang dilakukan Gede Bagiasa Artana selaku Ketua Kobus telah melanggar UU No.30 Tahun 2009. Ada potensi kerugian Negara sebesar Rp 2 miliar,”ujarnya.  

Iwan mengatakan, jumlah pelanggan tambak dan warga yang diketahui memasang listrik kepada pihak Koperasi tersebut kurang lebih ada seribuan. Sementara biaya yang dipungut tidak ada ukuran yang pasti.

"Yang dibayar semaunya per 15 hari bisa 2 juta, 3 juta, 4 juta, suka-suka tidak ada ukurannya,"ujarnya. 

Pengamat Hukum dari Unila, Budiono, mendorong  perkara ini diusut tuntas. "Harus diusut tuntas itu, apalagi ada potensi kerugian keuangan negara," kata Budiono, semalam. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (19/4/2021)

Editor :