Pembangunan Living Plaza Lampung Telah Dapat Izin AMDAL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung, yang akan dibangun di atas lahan resapan air, di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, telah mendapatkan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, tahapan pembangunan Living Plaza Lampung harusnya memang sesuai dengan rekomendasi AMDAL, dan tidak ada masalah terhadap izin investasi tersebut.
"Karena biasanya kalau sudah mulai membangun, artinya persyaratanya tidak ada masalah dengan izinnya. Tidak mungkin perusahaan besar berani membangun kalau tidak izinnya," kata Eva Dwiana, Senin (19/4/2021).
Baca juga : Sempat Dapat Penolakan, Pembangunan Pusat Living Plaza Mulai Dikerjakan
Sebelum melakukan aktivitas, ada dua hal yang harus dilakukan baik kontraktor maupun pengembang, pertama pihak terkait harus menghadirkan sarana resapan air alternatif sebagai bentuk ganti dari resapan air alami yang digunakan sebagai lahan kontruksi.
"Jadi harus embung dulu, sesuai rekomendasi yang ada. Jadi bisa ada penampungan airnya," lanjut Eva.
Kemudian yang kedua adalah bagaimana melebarkan aliran sungai yang ada agar aliran airnya lancar.
"Kalau tidak salah, satu meter akan dilebarkan. Nanti akan diingatkan juga untuk menambah kedalamannya," timpalnya.
Menurutnya, jika pengembang menjalankan peraturan sesuai rekomendasi AMDAL maka tidak akan ada masalah sosial yang terjadi di daerah tersebut.
"Terus jangan hanya membangun saja, tapi tugas pengembang juga harus pendekatan ke masyarakat sekitar. Intinya satu sama lain harus sama-sama enak," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah menambahkan, pihaknya akan memastikan rekomendasi AMDAL akan dilakukan oleh pihak terkait.
"Kalau di Amdal itu tertuang buat embung, mereka harus buat begitu juga. Kalau lebarkan sungai, ya lebarkan," kata Sahriwansah.
Ia juga menyebut, AMDAL yang ada telah final dan sesuai dengan kondisi yang ada. "Kita lihat bagaimana kepatuhan mereka terhadap ADMAL itu," tutupnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyatakan menolak pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung tersebut.
Penolakan itu selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi itu juga berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir ketika musim penghujan. (*)
Video KUPAS TV : LOMBA GRASSTRACK PIALA DANBRIGIF 4 MARINIR DIIKUTI RATUSAN PEMBALAP
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Semangat Pramuka Madrasah di KPMN 2024
Senin, 18 November 2024 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan
Senin, 18 November 2024 -
MTQ Ke-51 Lampung Ditutup, Kota Bandar Lampung Raih Juara Umum
Senin, 18 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024