DPRD Minta Pemkot Metro Tegas Tangani Pembangunan Gedung Raden Sumatera
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bersikap tegas dan segera mengintruksikan satuan kerja terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pembangunan gedung tanpa izin yang dinilai menyalahi aturan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Menurutnya, proses pembangunan gedung lantai tiga milik Jalaluddin alias Raden Sumatera di Gang Merdeka RT 33, RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat telah menyalahi aturan.
Ia meminta langkah tegas Pemkot melalui satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti polemik tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak terkait segera menanganinya. Intinya, patuhi aturan," kata Subhan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Pengacara Raden Sumatera Akui Bangun Gedung Tanpa IMB
Selain itu, Subhan juga memperingatkan pemilik bangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, semua aturan pembangunan yang ada harus ditaati oleh masyarakat, apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.
"Peraturan berlaku untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan," ucapnya.
Subhan menilai, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung tiga lantai itu merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan.
"Jika belum punya izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menyalahi aturan. Seringkali kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang mau membangun untuk melengkapi izinnya, kalau tidak ya pasti akan melanggar aturan," sesalnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak Jallaludin alias Raden Sumatera lebih bijak dalam dalam mengambil sikap terkait polemik pembangunan gedung tiga lantai miliknya.
"Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Anggaran Kemiskinan Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Pusat Bidik 3 Kelurahan di Metro Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Hindari Penipuan Berkedok Sensus, Warga Metro Diminta Cek Identitas Petugas
Senin, 29 Juni 2026 -
Viral! Warga Metro Protes Jalan Pattimura Masih Bagus Dicor Lagi
Jumat, 26 Juni 2026 -
50 Tim Ramaikan Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Cup 2026 di Metro
Jumat, 26 Juni 2026








