DPRD Minta Pemkot Metro Tegas Tangani Pembangunan Gedung Raden Sumatera

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bersikap tegas dan segera mengintruksikan satuan kerja terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pembangunan gedung tanpa izin yang dinilai menyalahi aturan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Menurutnya, proses pembangunan gedung lantai tiga milik Jalaluddin alias Raden Sumatera di Gang Merdeka RT 33, RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat telah menyalahi aturan.
Ia meminta langkah tegas Pemkot melalui satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti polemik tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak terkait segera menanganinya. Intinya, patuhi aturan," kata Subhan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Pengacara Raden Sumatera Akui Bangun Gedung Tanpa IMB
Selain itu, Subhan juga memperingatkan pemilik bangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, semua aturan pembangunan yang ada harus ditaati oleh masyarakat, apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.
"Peraturan berlaku untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan," ucapnya.
Subhan menilai, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung tiga lantai itu merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan.
"Jika belum punya izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menyalahi aturan. Seringkali kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang mau membangun untuk melengkapi izinnya, kalau tidak ya pasti akan melanggar aturan," sesalnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak Jallaludin alias Raden Sumatera lebih bijak dalam dalam mengambil sikap terkait polemik pembangunan gedung tiga lantai miliknya.
"Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025