DPRD Minta Pemkot Metro Tegas Tangani Pembangunan Gedung Raden Sumatera
METRO, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bersikap tegas dan segera mengintruksikan satuan kerja terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pembangunan gedung tanpa izin yang dinilai menyalahi aturan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Menurutnya, proses pembangunan gedung lantai tiga milik Jalaluddin alias Raden Sumatera di Gang Merdeka RT 33, RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat telah menyalahi aturan.
Ia meminta langkah tegas Pemkot melalui satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti polemik tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak terkait segera menanganinya. Intinya, patuhi aturan," kata Subhan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Pengacara Raden Sumatera Akui Bangun Gedung Tanpa IMB
Selain itu, Subhan juga memperingatkan pemilik bangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, semua aturan pembangunan yang ada harus ditaati oleh masyarakat, apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.
"Peraturan berlaku untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan," ucapnya.
Subhan menilai, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung tiga lantai itu merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan.
"Jika belum punya izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menyalahi aturan. Seringkali kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang mau membangun untuk melengkapi izinnya, kalau tidak ya pasti akan melanggar aturan," sesalnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak Jallaludin alias Raden Sumatera lebih bijak dalam dalam mengambil sikap terkait polemik pembangunan gedung tiga lantai miliknya.
"Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Pengecer Elpiji 3 Kg di Metro Bakal Beralih Jadi Sub-Pangkalan, Ini Tujuannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025