Pengacara Raden Sumatera Akui Bangun Gedung Tanpa IMB

Tim gabungan Kecamatan, Kelurahan dan Satpol-PP melakukan Sidak ke pembangunan gedung lantai tiga milik Jalaluddin alias Raden Sumatera. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Polemik pembangunan gedung tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera di Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat memasuki babak baru.
Pengacara Raden Sumatera, Angga Permata membenarkan pembangunan gedung tersebut tanpa dokumen perizinan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran terdapat warga yang belum memberikan dukungan dan izin lingkungan.
Baca juga: DPRD Metro Diminta Turun Tangan Soroti Izin Bangunan Gedung Raden Sumatera
"Ada satu warga yang tidak mau menanda tangani izin lingkungannya. Karena itu pihak Kelurahan Hadimulyo Barat tidak bisa merekomendasikan berkasnya naik ke satu pintu," kata Angga Permata, pengacara yang juga juru bicara pemilik gedung Raden Sumatera, Kamis (16/4/2021).
Ia mengaku, pihaknya telah berupaya berkomunikasi terhadap warga sekitar yang enggan memberikan tanda tangan untuk keperluan izin lingkungan tersebut.
"Kami dari pihak Jalaluddin selaku pengacaranya. Kemarin sudah melakukan mediasi tuntutan warga yang tidak mau tanda tangan yang tidak mau itu kenapa. Tapi belum menemui titik terang," ujarnya.
Angga menjelaskan, gedung tiga lantai Raden Sumatera yang dibangun dikawasan padat penduduk itu rencananya akan digunakan sebagai pondok pesantren dan tempat ibadah.
Baca juga: Bangunan Gedung Raden Sumatera Terancam Disegel Pemkot Metro
"Untuk pondok dan tempat ibadah, bangun tempat ibadah di larang, sedangkan tempat karokean itu IMB bisa keluar, jadi bagaimana pemerintahan ini," bebernya.
Diketahui, sebelumnya masyarakat di Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat protes akibat rumahnya terdampak pembangunan gedung milik Raden Sumatera.
Protes warga tersebut dilayangkan berulang kali ke perangkat pemerintahan terkait namun tak ada tindaklanjut. Hingga akhirnya warga mengadukan polemik tersebut ke unit Layanan Aspirasi Masyarakat (LAM) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro.
Setelah viral, bangunan tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera tersebut disidak tim gabungan. Pembangunan yang masih berjalan itupun distop sebanyak dua kali dan terancam disegel pemerintah jika pembangunan masih dilanjutkan.
Atas dasar protes warga tersebut, pihak Kelurahan Hadimulyo Barat belum dapat merekomendasikan IMB gedung Raden Sumatera naik ke perizinan satu pintu. Kini pekerjaan pembangunan gedung tersebut masih di-stop Pemerintah hingga dokumen perizinan bangunan dinyatakan lengkap. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Tok! Raperda RPJMD 2025-2029 Kota Metro Disahkan Menjadi Perda
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Zona Ekonomi Khusus, Antara Wacana dan Gimmick Pejabat, Oleh: Arby Pratama
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Sempat Kabur 2 Bulan, Dua Pelajar Pelaku Jambret di Metro Selatan Ditangkap
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Normalisasi Sungai Jadi Usulan Prioritas Pemkot Metro ke Menko Infrastruktur
Selasa, 05 Agustus 2025