• Selasa, 19 November 2024

Sidang Lanjutan Mustafa, Boby Mengaku Pernah Ikut Proyek di Lamteng Melalui Indra

Kamis, 15 April 2021 - 17.13 WIB
226

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Boby Sutowo mengatakan dalam persidangan yang menimpa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa bahwa ia pernah ikut proyek di Lampung Tengah, dengan cara melalui Indra Erlangga yang saat itu bertugas di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Kamis (15/04/2021).

"Pernah menyampaikan terkait proyek, karena 2017 saya mau coba lagi. Saya minta pekerjaan dengan Indra dengan komitmen bagaimana, saya nunggu dan saya sampaikan kepada Taufik," kata Boby.

"Setelah itu beberapa Minggu atau bulan saya telepon Indra dan tanya bagaimana, katan Indra belum, kalo ada saya kabarin," jelas Boby.

Ia mengatakan bahwa Indra menyampaikan terkait besaran komitmen fee antara 17 persen - 20 persen yang harus diserahkan untuk proyek yang dilakukan.

"Berapa anda menyerahkan setoran fee?" Tanya JPU Taufiq Ibnugoro.

"Menyerahkan Rp600 juta. Pertama Rp300 juta di bukit Randu bulan Oktober. Kedua Rp300 juta di bukit Randu bulan Januari," jawab Boby. 

Baca juga : JPU Hadirkan 7 Saksi di Sidang Lanjutan Mustafa

Sementara itu, saksi Usman Gunatif Arif mengatakan, ia tidak pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Mustafa, namun ia pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Erlangga agar mendapatkan paket proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Pernah menyerahkan kepada Indra sebesar Rp500 juta, karena membantu saudara saya Manaf dengan Zulkifli, mereka kontraktor, untuk Proyek nya belum tahu," ujar Usman.

Penyerahannya pertama tahun 2017 di parkiran hotel Arnes Bandar Lampung sebanya Rp300 juta. Usmam sampaikan bahwa masih ada kekurangan Rp200 juta.

"Penyerahan kedua di tahun yang sama 2017  kalau bulannya antara November dan Desember saya lupa tapi yang pasti di dekat Hotel Anes juga sebesar Rp200 juta, jadi totalnya Rp500 juta," jelas Usman.

Ia menyatakan bahwa uang tersebut untuk paket proyek di tahun 2018, namun tidak jadi karena OTT.

Saksi lain Kurnain, yang merupakan Direktur CV Kurnia Jaya mengaku pernah menemui Mustafa setelah pelatikan tahun 2016. Lalu ia meminta petunjuk untuk pekerjaan di Dinas PU Lampung Tengah, namun Mustafa menyampaikan untuk mendatangi ke Dinas PUPR.

"Waktu itu masih Pak Muhibat. Lalu saya kesana untuk menemuinya dan katanya suruh nunggu info dulu, tidak menyampaikan pekerjaan, baru setelah itu diberikan pekerjaan di jalan Sinar Banten," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SITA UANG 10 MILIAR DARI PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI