• Selasa, 19 November 2024

JPU Hadirkan 7 Saksi Pada Sidang Lanjutan Mustafa

Kamis, 15 April 2021 - 15.08 WIB
164

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan agenda mendengar keterangan saksi, dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (15/4/2021).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yakni, Dr. Hadi Nur Rohmam merupakan mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M. Asyik Syarif merupakan Mantan Direktur CV Ayu, Boby Sutowo Wiraswasta, Usman Gumantif Arif PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur, Kunain, Direktur CV Kurnia Jaya, Abdul Aziz Direktur CV 69 dan Syarifudin Safari, Petani.

Baca juga : Kasus Suap Mustafa, Kepala Inspektorat Setor Rp 2,1 Miliar, Kontraktor Rp 3 Miliar

Dalam kesaksian yang diberikan oleh Hadi Nur Rohmam, Ia mengaku mengenal orang yang berada di Dinas PUPR Lampung Timur. 

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Ia pernah dijanjikan pekerjaan atau tidak. 

"Tidak pak," jawab Hadi. 

"Menyatukan sejumlah uang ke Taufik Rahman?," 

"Itu beliau pinjam di akhir Agustus 2017, katanya untuk nutupin dana BPK, kalau tidak tertutup dana itu berpengaruh pada WTP. Jadi ada pihak ketiga terkait pekerjaan tapi sudah untuk ditindaklanjuti oleh pihak ketiga, demi kebaikan Lampung tengah juga. Pinjam ke saya juga atas nama pribadi," jelas Hadi. 

Terkait pinjaman uang tersebut JPU Taufiq menanyakan berapa permintaan uang  yang diminta Taufik.

"Sekira Rp700 juta," kata Hadi. 

Setelah permintaan tersebut, Hadi menyerahkan uang pertama sebesar Rp600 juta, dan menyatakan lupa dimana lokasi penyerahan.

"Saya bantu ingatkan, dalam BAP setelah seminggu kemudian, saya dan Indra bertemu di kantor Bapeda menyerakan uang  Rp600 juta. Di situ juga saya menyerahkan uang, dan saya bilang kalau ada uang lagi saya berikan. Saya agak bingung dengan kata kalo ada uang lagi saya berikan, maksudnya bagaimana?" kata JPU Taufiq. 

"Lupa pak, mungkin dia minjamnya Rp700 juta tapi saya adanya Rp600 juta," jawab Hadi. 

"Kan penyerahan baru Rp600 juta, apakah ada penyerahan lagi," tanya JPU Taufiq lagi.

"Waktu bulan September 2017 Indra menghubungi mau minjam lagi terkait  kebutuhan Taufik. Dan akan mengembalikan bulan November, bilangnya pinjaman ini menyelamatkan Lampung tengah," jawab Hadi.

BAP: Uangnya susah ada Rp500 juta,  kemudian bertemu Indra di belakang KPU Lampung Tengah  dan sarahkan, saya juga menanyakan terkait pengembalian dan dijawab bulan November. 

JPU Taufiq pun menanyakan terkait pemberitaan kedua sebesar Rp500 juta, karna kekurangan uang yang diminta Taufik kepada Hadi sebesar Rp100 juta. 

"Mungkin ada permintaan peminjaman lagi lepas dari yang Rp700juta itu tadi," jawab Hadi. 

Ia juga mengatakan terkait pinjaman Rp600 sudah dikembalikan. Terkait pinjaman Rp500 juta Indra mengatakan akan diganti dengan paket pekerjaan. 

"Ada, bilangnya kalau gak bisa mengembalikan R500 itu akan di ganti dengan paket pekerjaan proyek di Lampung Tengah, dan sampai saat ini tidak dikembalikan ataupun mendapatkan proyek," jelas Hadi. 

Sementara Asyik Syarifudin mengatakan, pernah mendapatkan paket pekerjaan tahun 2016 dengan join dengan rekan lain sehingga tidak mengeluarkan setoran fee. 

Namun, Ia pernah menyerahkan sejumlah uang terkait paket proyek di tahun 2017 dan 2018. 

"Ada Bulan Oktober 2017, saya bertemu dengan Aan ( Andrianto) di Dinas Bina Marga dan minta tolong menyampaikan kepada Taufik titip uang sebesar Rp700 juta," jelas Asyik

"Lalu ada penyerahan lain selain itu," tanya JPU Taufiq Ibnugrono

"Setoran Rp60 juta untuk nilai proyek Rp300 juta tahun 2017," jelas Asyik

 "Kalau Rp700 juta Untuk tahun berapa?," JPU Taufiq Menanyakan Ulang 

"Yang Rp700 juta untuk tahun proyek 2018," jelas Asyik. 

Ia mengatakan bahwa tahun 2017 ia mendapatkan proyek sebesar Rp665 juta. Dan ia menyetorkan setoran fee sebesar Rp60 juta untuk nilai proyek Rp300 juta, untuk proyek Rp365 ia bekerja sama dengan rekanan sehingga tidak menyerahkan sejumlah setoran fee. 

Asyik Syarif mengaku pernah ditelpon oleh Obet yang merupakan anak buah dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Kisaran Januari saya ditelpon oleh Obet anak buah Mustafa dan janjian ketemu di Tahu Sumedang Wates katanya ada titipan dari bupati," tambah Asyik

Asyik mendatangi Tahu Sumedang Wates bersama dengan kakak iparnya, karna saat itu Ia dalam keadaan sakit. 

 "Setelah ketemu, Obet meyerahkan dua kantong plastik, dan bilang ini yang bapak dikembalikan, karena perintah dari  pak Mustafa, sebesar Rp700 juta," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG