• Selasa, 19 November 2024

PT URM Bantah Polda Sita Uang 10 Miliar, Kuasa Hukum: Hanya Titipan

Rabu, 14 April 2021 - 19.42 WIB
250

Konfersi Pers Polda Lampung beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) membantah uang Rp10 miliar merupakan sitaan atas dugaan hasil korupsi paket proyek pekerjaan jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Lampung Timur.

Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat menjelaskan, uang Rp10 miliar tersebut pada awalnya bukan disita pihak Polda Lampung, melainkan titipan PT URM yang diminta pihak Polda.

"Nantinya akan diperhitungkan jika ada kerugian negara dalam kasus yang sedang disidik saat ini. Sedangkan untuk membuktikan benar tidaknya ada kerugian negara, nantinya dibuktikan di pengadilan,” jelas Hutabarat, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (14/4/2021).

Baca juga : Polda Sita Uang 10 Miliar dari PT URM

Menurutnya, sampai saat ini kerugian negara belum ada kepastian dari BPK, sehingga dalam perkara ini belum terbukti.

"Kalau sekarang belum terbukti nanti pengadilan yang membuktikan, itu (uang Rp10 miliar) hanya titipan ada kerugian negara," tambahnya.

Ia pun membantah kalau uang tersebut sebagai tindak pidana korupsi dari PT UMR.

Bahkan ia menegaskan kembali, apabila akhirnya BPK sudah memperhitungkan dan ada kerugian negara, maka akan dibuktikan kembali.

"Jika nanti ada kerugian negara, akan kami buktikan lagi apa betul ada kerugian negera itu. Karena PT URM didesak terus begitu. Jadi ini bentuk itikad baik kami," tegasnya.

Terkait pendapat pengamat yang mengatakan, Engsit bisa jadi tersangka karena adanya penyitaan uang tersebut, ia mengatakan semuanya bisa saja menduga.

“Bahasa pengamat kan hanya menduga saja. Semunya kan belum terbukti sampai hari ini,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SITA UANG 10 MILIAR DARI PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI