• Sabtu, 04 Mei 2024

Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, JPU Hadirkan Ketua DPD PAN Bandar Lampung dan Lima Saksi Lainnya

Rabu, 07 April 2021 - 14.27 WIB
161

Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat  (PUPR) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan mantan kabid Pengairan  PUPR Lampung Selatan Syahroni, kembali digelar di Pengadilan Negri Tanjung Karang, Rabu (7/4/2021).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menghadirkan enam orang saksi yakni, Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Wahyu Lesmono, Nusantara, karyawan PT Sembilan Naga Mas, Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat, Farhan Wahyudi Utama merupakan wiraswasta komisaris , Eka Apriyanto merupakan Supir dari Syahroni dan Firmansyah merupakan wiraswasta. 

Wahyu Lesmono, dalam kesaksinya mengaku mengenal terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syanroni. 

"Kenal juga dengan Agus BN, itu teman saya. Saat itu Ia sebagai sekertaris bupati Zainudin Hasan," jelasnya.

Wahyu mengaku, Ia pernah ditawarkan pekerjaan oleh Agus BN. Kemduian Agus menyuruhnya untuk bertemu dengan terdakwa Hermansyah Hamidi. 

"Bertemu dengan Pak Hermansyah tahun 2017 di kediamannya Kaliawi untuk minta pekerjaan. Pak Hermansyah bilang, nanti dikabari lagi. Setalah itu dikasih pekerjaan nilainya sebesar Rp7 miliar. Lalu dia bilang, wajib setor 20% dari nilai," jelas Wahyu. 

Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, terkait pengaturan komintmen fee bahwa Wahyu Lesmono diajak oleh Agus BN untuk bertemu Hermansyah Hamidi dan diminta untuk menyerahkan fee sebesar R1,4 miliar. Fee tersebut diserahkan menggukan kantong kresek kepada Agus BN dikediamannya. 

Baca juga : Pengakuan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Fee Proyek Lamsel

"Tahun 2018 pernah mendapatkan proyek? Bagaimana prosesnya?" tanya Taufiq Ibnugroho.

"Tahun 2018 ikut, langsung dikasih oleh  pak Anjar Asmara. Saat itu Ia yang jadi Kadis PUPR. Lalu pak Anjar memberi saya paket pekerjaan, beliau datang ke kantor saya di PAN, ngobrol dan membicarakan masalah proyek sebesar Rp7,5 miliyar dan dimintai fee 10% dari nilai proyek," jelas Wahyu Lesmono.

Wahyu mengaku, Anjar Asmara meminta uang fee dan Ia berikan dengan dua tahap. Pertama, Rp500 juta, kedua Rp250 juta.

Untuk proyek 2017 Wahyu berhasil mendapatkan 11 paket pekerjaan dan tahun 2018 sebayak 9 paket pekerjaan. 

Saksi lain, Nusantara yang merupakan karyawan dari Gilang Ramadhan mengaku, tahun 2017 Ia baru bergabung di PT Sembilan Naga Mas dan tidak tahu pasti terkiat proyek untuk tahun 2017.

Baca juga : Sidang Fee Proyek Lamsel, Mantan Kadis PUPR Ini Akui Terima Uang

Tahun 2018, dalam BAP disebutkan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho, perusahaannya mendapatkan paket pekerjaan sebanyak 15 dengan nilai kurang lebih Rp21 miliyar. 

Nusantara mengaku, Gilang meminta untuk menyiapkan dokumen dan company profil. Kemudian diberikan kepada Rudi Rojali yang rupakan PNS di Dinas PU Lamsel. 

"Lalu saya berikan dokuemen yang sudah disiapkan ke Rudi Rojali. Termasuk data perusahaan yang disewa tadi dan cap perusahaan," tuturnya 

Nusantara juga mengaku pernah disuruh oleh Gilang untuk menyerahkan uang sepada Eka yang merupakan Supir dari Syahroni, namun Ia tidak mengetahui berapa jumlahnya.

"Saya terima langsung dari Gilang dan saya serahkan ke pak Eka. Kalau tidak salah, dekat KFC Enggal dan sebelum OTT," tambahnya. 

Selain penyerahan kepada Syahroni, Nusantara megaku pernah menyerahkan uang ke Munjir sekitar Rp10 atau Rp11 juta untuk urusan berkas pencairan yang muka. 

"Saya pernah memerima uang Rp300 juta dari kakaknya istrinya Gilang namanya Defiarita, untuk pelaksanaan pekerjaan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :