• Kamis, 25 April 2024

Sidang Fee Proyek Lamsel, Anggota DPD RI Ini Pinjam Perusahaan untuk Main Proyek

Rabu, 07 April 2021 - 17.07 WIB
131

Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Imam Sudrajat (Kontraktor) salah satu saksi yang hadir dalam persidangan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni mengatakan, perusahaan uang yang ia dirikan dipinjam oleh Ahmad Bastian (Anggota DPD RI) untuk bermain proyek.

"Saat itu saya dipanggil Pak Ahmad dan beliau dampingi Bobby Zulhaidir. Dia bilang kamu bantu saya, perusahaan kamu saya pakai, lalu nanti kamu saya bayar," kata Imam, dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (7/4/2021).

Setelah kesepakatan tersebut, Imam diminta untuk mencari perusahaan pinjaman lain untuk didaftarkan (ikut lelang proyek).

"Setelah perusahaan yang saya peroleh terdaftar akhirnya seluruh perusahaan tersebut mendapat proyek, dan saat itu nilai proyek perusahaan saya sekitar Rp7 miliar," terangnya.

Dari nilai proyek Rp7 miliar tersebut, Imam mendapatkan mendapat uang sewa sebesar 1 persen di potong PPh.

"Saya hanya menerima Rp70 juta dari Pak Usup (orangnya Ahmad Bastian), dan itu bertahap," ujar Imam.

Uang tersebut digunakan Imam untuk perpanjangan perusahaan. Dan uang tersebut sudah ia kembalikan ke KPK.

Baca juga : JPU Hadirkan Ketua DPD PAN Bandar Lampung dan Lima Saksi Lainnya

Sementara Saksi Farhan mengaku pernah disuruh oleh Gilang Ramadhan untuk menyerahkan uang kepada Syahroni dan melalui Eka (supir Syahroni).

"Uang yang dibungkus itu saya masukkan ke mobil Eka dan dia datang sendiri. Lalu saya langsung pergi. Saat penyerahan ada Gilang juga," jelasnya.

Saksi lainnya, Eka Apriyanto (supir Syahroni) mengaku sering mengantar terdakwa Syahroni untuk bertemu Gilang Ramadhan di tahun 2017 di Els Cafe dan kantor Gilang.

"Waktu itu saya ditelepon Pak Syahroni suruh datang. Lalu saya ketemu dengan pak Syahroni dan diperintahkan untuk bertemu Gilang di kantornya. Setelah disana saya disuruh bertemu dengan Farhan. Setelah itu dikasih bungkusan di taruh di tengah mobil," jelasnya.

Setelah mengambil uang tersebut, Eka lalu menjemput Syahroni. Setelah bertemu dengan Syahroni, uang yang sudah diambil oleh Eka dimasukkan ke dalam Ransel milik Syahroni.

"Sehabis magrib, dia menelepon Rahmat, pak Syahroni menyuruh saya untuk bertemu dengan Rahmat. Lalu bungkusan (uang) itu dikasih ke Rahmat," jelas Eka.

Saksi lain, Firmansyah selaku rekanan mengaku pernah mendapatkan proyek untuk tahun 2017 dengan nilai Rp1.7 Miliar untuk dua paket pekerjaan.

"Karena saya sudah lama tidak mendapat pekerjaan, saya menghadap untuk minta pekerjaan kepada pak Syahroni, lalu beliau meminta saya untuk menunggu, setelah proses sudah lalu saya diminta komitmen fee 20% dari nilai kontrak," jelasnya.

Firmansyah mengaku lupa kapan ia menyerahkan uang fee yang diminta oleh Syahroni, namun penyerahan tersebut dilakukan sebelum ditetapkan pemenangnya.

"Total yang saya diberikan ada Rp360 juta secara cash sekali tahap di Parkiran Lotus (pusat perbelanjaan) ada Syahroni dan supir saat itu bernama Angga," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT