Ratusan Randis Nunggak Pajak, Komisi II DPRD Lamsel: Sangat Miris
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - 901 unit kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tercatat menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 hingga 5 tahun.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas di Lamsel Nunggak Pajak
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel, Halim Nasa'i mengatakan, kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena sektor pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel.
"Jadi sumber PAD itu salah satunya sektor pajak, perputaran pajak itu dari wajib pajak kembali lagi," kata Halim saat ditemui Kupastuntas.co, Senin (05/04/2021).
Menurut Halim, kendaraan dinas sudah seharusnya tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak, terlebih pemerintah pula yang terus memberikan imbauan kepada masyarakat supaya taat pajak.
"Bagaimana kita mengimbau orang untuk taat pajak, sedangkan yang mengimbau sendiri ada yang tidak taat pajak. Sangat miris, dimana masyarakat dan perusahaan lainnya wajib pajak tapi kita sendiri tidak," tuturnya.
Semestinya, lanjut Halim, tiap pihak seharusnya sudah memiliki anggaran tersendiri untuk pembayaran pajak, dan anggaran tersebut telah dianggarkan pada tahun sebelumnya.
"Tahun depan itu berapa pajaknya, jadi tahun sebelumnya sudah dianggarkan, kalau itu masih aset pemerintah daerah, maka yang wajib membayar adalah keuangan daerah," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi II DPRD Lamsel akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait mengapa sampai terjadi penunggakan PKB kendaraan dinas tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan bagian aset nanti apa alasan banyak randis menunggak pajak, tapi apapun alasannya itu tidak boleh terjadi, karena pajak ini merupakan sumber PAD," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 901 unit kendaraan dinas di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan pelat merah tersebut terlambat membayar pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun hingga 5 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, Gunawan saat ditemui Kupastuntas.co, Kamis (01/04/2021).
Dia mengatakan, kendaraan dinas yang telat membayar pajak tersebut berjenis kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! SESOSOK M4Y4T DITEMUKAN MENGAPUNG PERAIRAN PANTAI MUTUN
Berita Lainnya
-
Banjir Landa Way Galih Lamsel, Tanaman Padi dan Singkong Warga Ikut Terendam
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Sungai Meluap, 10 Rumah di Way Galih Lampung Selatan Terendam Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Damkar Evakuasi Pasutri Lansia Terjebak Banjir di Desa Jati Baru Lampung Selatan
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Kejari Lamsel Bidik Dugaan Proyek Fiktif Kades Tanjung Sari Natar
Jumat, 17 Januari 2025