Oknum ASN Ditangkap Kasus Penipuan, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Lain
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung masih mengembangkan perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum ASN, Nona Lestari (36).
Untuk diketahui, Nona Lestari telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan iming-iming bekerja sebagai tenaga honorer. Alhasil uang yang diterima Nona mencapai Rp569 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara ini.
"Masih kami dalami lagi," ungkapnya, Minggu (4/4/2021).
Disinggung apakah tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksi penipuannya, Resky mengaku jika saat ini belum mengarah ke sana (tersangka lain).
"Untuk sementara ini pelakunya masih tunggal, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," jelas Resky.
Sebelumnya, Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum ASN warga Bandar Lampung di lingkup dinas Kabupaten Lampung Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di Dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta - Rp40 juta per orang.
Tersangka juga menipu salah satu oknum ASN, dengan modus menjanjikan korban bisa menaikkan jabatan serta diminta sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp124 juta.
Djoni menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka mengenai dugaan tersangka mencatut nama pejabat agar korban nya percaya.
Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! SESOSOK M4Y4T DITEMUKAN MENGAPUNG PERAIRAN PANTAI MUTUN
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








