Disnaker Evaluasi Peralatan dan Perlengkapan K3 Proyek Lampung City Mall
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (31/3/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap peralatan dan kelengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di proyek Lampung City Mall yang dikerjakan oleh PT Nusa Raya Cipta Tbk.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul adanya kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu (27/3/2021), hingga menewaskan salah seorang pekerja atas nama Ruslani (45).
"Pada prinsipnya kita akan mengevaluasi seluruh peralatan atau kelengkapan K3 perusahaan sesuai dengan standard dan tersertifikasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga : Mabes Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan Proyek Lampung Bay City
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan kontruksi serta beberapa peralatan yang saat ini tengah didalami apakah terdapat pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Tentu harus kami dalami dan bila terbukti, maka kami akan memberikan nota peringatan atas pelanggaran tersebut dan langkah tindak-lanjut penyelesaian secara perdata ataupun pidana," lanjutnya.
Ia menambahkan, tindakan yang harus dilakukan oleh pihak management setelah masalah selesai dengan dilepasnya police line segera melakukan riksa uji terkait peralatan yang dipakai, antara lain pesawat concrete pump, scaffolding, tower crane, hoist passenger, alat berat, genset dan instalasi listrik.
Kemudian mengkomprehensifkan SOP (Standard Operating Procedure) kerja untuk masing-masing pekerjaan kepada karyawan. Lalu menambah dan melakukan pemeliharaan terhadap APD sesuai dengan kebutuhan kerja.
"Kemudian melakukan identifikasi terhadap seluruh peralatan K3 dan konsisten terhadap sertifikasi peralatan. Menerapkan K3 secara sistematis dan menyeluruh baik pada aspek kelembagaan peralatan maupun SDM," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK FLYING FOX KOTA METRO MANGKRAK, PAYUNG HUKUM BELUM JELAS? (BAGIAN II)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025









