Terkait Penyegelan PT URM, Kuasa Hukum Harap Polda Selidiki Badan Usaha Lainnya
Aparat Kepolisian dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung saat menyegel gudang hotmix milik PT URM. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) menghormati tindakan Polda Lampung yang melakukan penyegelan gudang Hotmix miliknya di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandar Lampung, Jumat (26/3/2021).
Kuasa Hukum PT URM, Tumpal H Hutabarat mengatakan, pihaknya menghormati tindakan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan penyidikan.
"Namun, saat ini kami pelajari lebih-lanjut pasca penyegelan itu," ujar Hutabarat, Sabtu (27/03/2021).
Baca juga : Kasus Proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, Polda Segel Kantor PT URM
PT URM juga berharap kepada penyidik agar kegiatan penyegelan tidak berhenti pada lokasi tersebut, karena ada juga kegiatan badan usaha lainnya yang terlibat dalam proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.
"Kami harapkan jangan berhenti kepada penyegelan ini saja, lakukan penyelidikan ke badan usaha lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian dari Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel gudang hotmix milik PT URM, Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung datang ke gudang PT URM dengan mengendarai empat mobil yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 3, AKBP Edwin didampingi beberapa anggotanya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG RINGKUS RATUSAN PELAKU KEJAHATAN DALAM DUA PEKAN!
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








