• Jumat, 18 April 2025

Terkait Penyegelan PT URM, Kuasa Hukum Harap Polda Selidiki Badan Usaha Lainnya

Sabtu, 27 Maret 2021 - 11.10 WIB
411

Aparat Kepolisian dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung saat menyegel gudang hotmix milik PT URM. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) menghormati tindakan Polda Lampung yang melakukan penyegelan gudang Hotmix miliknya di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandar Lampung, Jumat (26/3/2021).

Kuasa Hukum PT URM, Tumpal H Hutabarat mengatakan, pihaknya menghormati tindakan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan penyidikan.

"Namun, saat ini kami pelajari lebih-lanjut pasca penyegelan itu," ujar Hutabarat, Sabtu (27/03/2021).

Baca juga : Kasus Proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, Polda Segel Kantor PT URM

PT URM juga berharap kepada penyidik agar kegiatan penyegelan tidak berhenti pada lokasi tersebut, karena ada juga kegiatan badan usaha lainnya yang terlibat dalam proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.

"Kami harapkan jangan berhenti kepada penyegelan ini saja, lakukan penyelidikan ke badan usaha lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, aparat Kepolisian dari Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel gudang hotmix milik PT URM, Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung datang ke gudang PT URM dengan mengendarai empat mobil yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 3, AKBP Edwin didampingi beberapa anggotanya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG RINGKUS RATUSAN PELAKU KEJAHATAN DALAM DUA PEKAN!