Kasus Proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, Polda Lampung Segel Kantor PT URM
Kupastuntas co, Bandar Lampung - Aparat Kepolisian dari Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel gudang hotmix milik PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang berada di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandar Lampung, Jumat (26/3/2021) siang.
Pantauan Kupastuntas.co di lokasi, sekitar pukul 14.00 Wib, penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung datang ke gudang PT URM dengan mengendarai empat mobil yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 AKBP Edwin didampingi beberapa anggotanya.
Mereka langsung mengecek dan memeriksa seluruh tempat mulai dari ruangan kantor hingga lab hotmix. Para penyidik pun kemudian langsung memasang garis polisi (police line) seperti di dua ruangan, drum aspal hingga tempat lab hotmix.
Tampak beberapa pekerja dan karyawan PT URM terkejut dengan kedatangan para petugas Kepolisian yang langsung melakukan penyegelan.
Sekitar pukul 15.30 Wib, Direktut Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, datang ke lokasi.
"Bagaimana, sudah disegel dan disita dokumen-dokumen yang dibutuhkan," tanya Mestron ke Kasubditnya.
Dan setelah dilakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah dokumen, rombongan pun pergi meninggalkan gudang seluas sekitar 1 hektare tersebut.
Tampak terlihat petugas membawa dokumen yang telah dimasukkan ke dalam dua koper dan satu unit CPU komputer.
Dilokasi, Kombes Mestron mengatakan, bahwa penyegelan dan penyitaan beberapa dokumen tersebut guna kepentingan penyidikan.
"Ya, hari ini kita segel gudang PT URM. Ada sejumlah dokumen yang kita sita," singkatnya.
Untuk diketahui, Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, tahun anggaran 2018-2010 sekitar Rp143 miliar, ke tahap penyidikan.
Kombes Pol Mestron Siboro, mengatakan, sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada (nama tersangka), tapi belum bisa kami sampaikan, karena kita masih menunggu hasil audit penghitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan uji lab sample aspal dari Politeknik Bandung. Yang jelas tersangkanya tidak sendiri, bisa 2,3 bahkan lebih," jelasnya.
Menurut Siboro, berdasarkan perhitungan sementara potensi kerugian negara, sekiar 40-50 persen dari nilai pagu anggaran.
"Ya sekitar segitu (40-50 persen) tapi kan kami harus menunggu resminya dari BPK. Kalau sudah keluar hasil auditnya dari BPK, akan kita sampaikan siapa saja tersangkanya," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025 -
Kisah Esti Widia Alumni Unila Konsultan Mesin Kesehatan Healthcare ASEAN Kuala Lumpur
Selasa, 14 Januari 2025 -
Sekjen Kemendikti dan Dirjen Dikti Tinjau Progres Pembangunan RSPTN Unila
Selasa, 14 Januari 2025 -
Banjir Kerap Terjadi, Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Perbaikan Drainase
Selasa, 14 Januari 2025