Pemprov Serahkan Proses Hukum Dua ASN Tersangka Korupsi Benih Jagung ke Pihak Berwajib
Inspektur Provinsi Lampung, Freddy, saat dimintai keterangan di gedung Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepenuhnya menyerahkan proses hukum dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan benih jagung ke pihak yang berwajib.
"Prosesnya kan sudah sesuai dengan aparat penegak hukum. Kita ikuti saja prosesnya, tentunya sesuai dengan yang sudah di umumkan oleh pihak Kejaksaan," kata Inspektur Provinsi Lampung, Freddy, saat dimintai keterangan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga : Korupsi Benih Jagung, Dua ASN Lampung Jadi Tersangka
Ia melanjutkan, untuk sanksi yang diberikan oleh Pemprov Lampung akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk sanksi nya nanti kita lihat pada PP 53 untuk melihat tindakan berikutnya. Yang jelas di ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung," lanjutnya.
Baca juga : Dua ASN Jadi Tersangka, Gubernur Arinal: Bukan Urusan Saya
Kedepannya, ia mengatakan jika Pemerintah Provinsi Lampung akan lebih intensif dalam memberikan pembinaan dam pengawasan terhadap ASN yang ada di Provinsi Lampung.
"Pembinaan dan pengawasan kita lakukan lebih baik lagi kedepannya. Baik itu pekerjaan yang dari APBD maupun dari APBN," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU CURANMOR LINTAS PROVINSI GAGAL MENIKAH KARENA DITEMBAK POLISI!
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








