Dua ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Gubernur Arinal : Bukan Urusan Saya
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan terkait adanya dua ASN Pemprov Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.
"Itu tahun lalu bukan urusan saya, ya. jangan ditarik-tarikin ke saya," singkat nya saat dimintai keterangan di gedung Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Korupsi Benih Jagung, Dua ASN Provinsi Lampung Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni EY yang diyakini adalah Ediyanto Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Herlin Retnowati Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung serta seorang rekanan.
Saat dimintai tanggapannya, Ediyanto yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Ia juga mengatakan jika belum mendapatkan informasi jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Oh itu masih dalam pemeriksaan. Belum, belum tau saya. Saya belum tau itu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








