Dua ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Gubernur Arinal : Bukan Urusan Saya

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan terkait adanya dua ASN Pemprov Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.
"Itu tahun lalu bukan urusan saya, ya. jangan ditarik-tarikin ke saya," singkat nya saat dimintai keterangan di gedung Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Korupsi Benih Jagung, Dua ASN Provinsi Lampung Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni EY yang diyakini adalah Ediyanto Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Herlin Retnowati Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung serta seorang rekanan.
Saat dimintai tanggapannya, Ediyanto yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Ia juga mengatakan jika belum mendapatkan informasi jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Oh itu masih dalam pemeriksaan. Belum, belum tau saya. Saya belum tau itu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling, Yayasan Bhakti IMI Gugat Safei Tjakra dan Dua Perusahaan Swasta
Selasa, 24 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Aksi Remaja Putri Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kemensos Tambah Rombel Sekolah Rakyat di Lampung, Tiga Tempat Telah Disurvei
Selasa, 24 Juni 2025 -
Masyarakat Tidak Terima Pelayanan Lamban, Sekdaprov Lampung Tegaskan ASN Harus Berorientasi pada Hasil
Selasa, 24 Juni 2025