Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Jadi Tahanan Kota Kejari Lambar
Kasi Pidum pada Kejari Lampung Barat, Wisnu Hamboro usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lamping di kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (24/3/2021). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Sarjono anggota DPRD dari partai PPP pelaku tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu berupa Ijazah paket C akhirnya jadi tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum pada Kejari Lampung Barat, Wisnu Hamboro usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lamping di kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga : Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka
Wisnu menyebut, karena masih suasana pandemi maka tersangka dilakukan penahanan kota guna mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya.
Wisnu pun berharap kepada awak media untuk ikut serta mengawal berjalannya proses hukum kasus pemalsuan penggunaan Ijazah yang di sangkakan terhadap Sarjono.
"Mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 263 dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara. Itu sama dengan tersangka yang satu yang ada di Lampung tengah," ujar Wisnu.
Baca juga: Loloskan Anggota DPRD Berijazah Palsu, Kinerja KPU Lambar Dikritik
Ditanya apa saja barang bukti yang diterima, Wisnu mengaku ada di Lampung Tengah, ada dengan tersangka satu atau pembuat dokumen yang dimaksud
Baca juga: Terkait Anggota DPRD Berijazah Palsu, KPU Lambar Klaim Sudah Bekerja Sesuai Regulasi
Untuk diketahui, pelimpahan tersebut dipimpin oleh Iptu Selamet Riadi, Panit Kamneg Polda Lampung dengan didampingi beberapa anggota. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Pemuda Gasak Kotak Amal Masjid di Lampung Barat, Dua Sudah Ditangkap
Senin, 22 Juni 2026 -
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026








