Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka

Surat nomor B / 543 / RES.1.9 / IX / 2020. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) atas nama Sarjono asal partai PPP menjadi tersangka.
Hal itu diketahui karena beredar surat pemberitahuan dari Direktorat reserse kriminal umum Polda Lampung terhadap pelapor ter tanggal 30 September 2020.
Dalam surat nomor B / 543 / RES.1.9 / IX / 2020 / Ditreskrimum tersebut berbunyi menetapkan Sarjono menjadi tersangka atas tindak pindana penggunaan ijazah palsu.
Surat tersebut ditujukan terhadap pelapor atas nama Dedy Tisna Amijaya sesuai laporan polisi ter tanggal 26 September 2019 tentang tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu berupa Ijazah paket C.
Surat yang ditanda-tangani oleh Direktur reserse kriminal umum, Muslimin Ahmad, S.I.K, SH, MH itu juga menyebut bahwa Sarjo anggota DPRD Lampung Barat ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik mendapatkan alat bukti terhadap perkara yang dilaporkan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Sarjono dan Dedy Tisna Amijaya sebagai pelapor belum merespon saat akan dimintai tanggapan.
Namun, Ketua DPC PPP Lampung Barat, Maspajoni, membenarkan bahwa Sarjono telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, kami di DPC sudah ada surat penetapan tersangka nya," tulis singkat Maspajoni melalui pesan WhatsaApp nya kepada kupastuntas.co, Selasa (23/3/2021) malam. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!
Berita Lainnya
-
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kuota Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Hanya Cukup Hingga November 2025
Selasa, 01 Juli 2025 -
Dua Pekan Usai Rapat Pemkab, Warga Lampung Barat Masih Keluhkan Kelangkaan Gas LPG
Minggu, 29 Juni 2025