• Selasa, 14 Januari 2025

Praperadilan Kalah, Perkara Pengacara DS Berlanjut

Selasa, 23 Maret 2021 - 16.56 WIB
200

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/3/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menggugurkan upaya praperadilan David Sihombing (DS) atas perkara kejahatan terhadap ketertiban umum yang menjeratnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan, mengatakan, sidang putusan praperadilan David Sihombing telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Safrudin.

"Sudah dibacakan tadi, dengan hasil praperadilan telah gugur," kata Hendri, Selasa (23/3/2021).

Hendri menegaskan, gugurnya praperadilan ini lantaran perkara pokok sudah disidangkan pada hari ini juga.

"Maka praperadilan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d uu no 8 tahun 1981 KUHAP dan putusan MK 102/puu_viii/2015," jelasnya.

Baca juga : Terkait Penangkapan Advokat DS, LPW Sambangi Polresta

Terpisah, dalam pokok perkara yang telah dibacakan dalam persidangan, terdakwa David Sihombing didakwa dengan sengaja merintangi jalan umum darat atau air yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas bersama kliennya Subroto.

Dalam dakwaannya, JPU Ali Mashuri, menyampaikan perbuatan kedua terdakwa bermula saat Subroto memberikan kuasa kepada David Sihombing guna melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Dalam amar petikan atas gugatan wanprestasi tersebut, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi," ucapnya.

Lanjut JPU Ali, atas dasar amar putusan tersebut kedua terdakwa memesan batu belah yang akan diletakan di jalan raya agar jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran yang akan menuju Tanjung Karang.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sebanyak dua rit batu diantarkan ke terminal kemiling atas permintaan terdakwa Subroto dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi bernopol BE9176CB dan Mobil bernopol BE9233BK," beber JPU.

Masih kata JPU, setelah sampai di lokasi batu-batu tersebut akan dibongkar atau diturunkannya di area terminal Kemiling.

"Akan tetapi dilarang oleh petugas dari Dinas Perhubungan yang bertugas di pos retribusi yang berada di Terminal Kemiling," jelas JPU.

JPU menambahkan, terdakwa David kemudian menunjukkan selembaran surat dan mengatakan bahwa tanah yang dijadikan jalan raya adalah tanah milik kliennya yaitu terdakwa Subroto.

JPU menuturkan saat pembongkaran batu sempat terjadi perdebatan, namun pada akhirnya batu diletakkan di tengah jalan raya Terminal Kemiling yang digunakan untuk lalu lintas semua kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran, yang hendak menuju Tanjung Karang sembari diletakkan banner pemberitahuan kepemilikan tanah atas putusan PN Tanjungkarang.

"Atas penutupan jalan tersebut dapat menimbulkan bahaya kepada semua pengguna jalan yang akan melintas sehingga mengharuskan petugas lalulintas mengalihkan dan mengarahkan pengguna jalan agar mengurangi kemacetan yang ditimbulkan," beber JPU.

Atas kejadian tersebut, JPU mengatakan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 192 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG AKAN TETAPKAN LEBIH DARI TIGA TERSANGKA PELAKU KORUPSI JALAN SUTAMI! (BAGIAN 5)