• Minggu, 12 Januari 2025

Terkait Penangkapan Advokat DS, LPW Sambangi Polresta Bandar Lampung

Senin, 08 Februari 2021 - 16.31 WIB
431

Ketua Lampung Police Watch (LPW), Rizani. Saat memberikan keterangan, Senin (8/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Police Watch (LPW) Lampung menyambangi Polresta Bandar Lampung, Senin (8/2/2021). Kedatangan Ketua LPW, Rizani, untuk mempertanyakan terkait penanganan kasus yang saat ini sedang hangat yang ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yakni penangkapan seorang advokat berinisial DS.

Untuk diketahui, DS dijemput dan diperiksa penyidik Satreskrim Polresta  Bandar Lampung atas dugaan tindakan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, di jalan terminal Kemiling Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, DS bersama klien nya SB, ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya kesini (Polresta) karena ada sesuatu yang menarik untuk disikapi terkait pemeriksaan dan penetapan tersangka salah satu anggota Peradi," kata Rizani.

"Yang bersangkutan (DS) adalah seseorang yang memahami hukum, jadi menarik," sambung Rizani.

Rizani menjelaskan, perlu diketahui bahwa LPW bukan hanya mengkritisi kinerja polisi tapi juga program-program dari kepolisian.

"Dari sini saja muncul tendensi yang menyalahkan polisi, dan disini saya support. Karena polisi tidak tebang pilih," tegas Rizani.

Terkait hak imun seorang advokat, Rizani mengaku memang hukum berbicara seperti hal tersebut yang menjadi arahan Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, Rizani menyebut imun itu hanya berlaku dalam proses persidangan. Berbeda dengan kasus penutup jalur di terminal Kemiling yang menjerat DS.

"Ini menghalangi kepentingan umum dan ini kan belum ada putusan pengadilan. Artinya dia (DS) menghalang-halangi fasilitas umum maka gugur hak imun nya," kata Rizani.

Ia juga menilai tidak ada unsur arogansi dari pihak kepolisian. "Saya apresiasi karena Kepolisian tegas dalam mengambil keputusan," tutul Rizani.

Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, M. Ridho, mengatakan, bahwa pihak kepolisian perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang Advokat.

"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi nya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," jelas Ridho.

Dikatakannya, perlu diperhatikan imunitas hanya berlaku jika Advokat ber acara di pengadilan, maka dalam Frasa di dalam pengadilan tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 26/PUU-XI/2013.

Yang mana dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa peran Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

"Peran Advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan," sebutnya.

Maka dengan demikian, tambah Ridho, ketentuan Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat tersebut berubah secara literal menjadi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi nya dengan etikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan diluar sidang pengadilan.

"Bahwa DPC Peradi Bandar Lampung, sangat menyesali tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian yang tidak memiliki kesadaran profesi penegak hukum, sungguh memalukan dan ceroboh. Sehingga pantas kiranya Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap tindakan sewenang-wenang ini, agar kejadian represif dan tak ber etika terhadap penegak hukum lain tidak boleh terulang di negara hukum ini," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!