• Selasa, 23 April 2024

12 Hari Dilantik, Kakon Tirom Pecat 20 Aparat Pekon, Diduga Politik Balas Dendam

Senin, 22 Maret 2021 - 19.23 WIB
431

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Diduga politik balas dendam, Kepala Pekon Tirom, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, Irvan, memecat 20 aparat pekon mulai dari juru tulis (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun (Kadus) serta Ketua RT.

Keputusan Irvan, yang baru 12 hari atau tepatnya tanggal 8 Maret 2021 dilantik menjadi Kepala Pekon Tirom ini dianggap semena-mena dan mementingkan kepentingan pribadinya. Dan diduga ada politik balas dendam pasca Pilkakon.

Adapun aparat pekon yang dipecat tersebut adalah, Edi Umban sebagai juru tulis (Sekdes), Teguh Santoso sebagai Kaur Kesejahteraan, Sugeng Widodo sebagai Kaur Pemerintahan, Siswoyo sebagai Kaur Pelayanan, Samini sebagai Kaur Perencanaan.

Kemudian Arif Kurniawan sebagai Kaur Umum, Johan sebagai Kadus 1, Sutrawati sebagai Kadus 2, Sobri sebagai Kadus 3, Rohyan sebagai Kadus 4 dan 10 orang Ketua RT.

"Semua aparat pekon mulai dari Sekdes, Kaur, Kadus dan Ketua RT, bahkan kader kesehatan dipecat semua. Yang tidak dipecat hanya Kaur Keuangan dan dua orang ketua RT," kata seorang warga Pekon Tirom yang enggan dituliskan namanya, Senin (22/3/2021).

Baca juga : Aparat Pekon Kusa Kotaagung Ramai-ramai Mengundurkan diri

Salah seorang aparat pekon yang dipecat dan enggan dituliskan namanya mengatakan, Irvan selaku Kepala Pekon Tirom berdalih memecat aparat pekon tersebut hanya sementara.

"Dalihnya dipecat sementara, ini kan alasan yang mengada-ada. Kami dipecat dengan alasan tidak sejalan dan kurang profesional menjalankan tugas, serta tidak menguasai komputer," katanya.

Tak pelak, aksi main pecat yang dilakukan Irvan ini menuai reaksi. Warga menganggap Irvan, selaku kepala pekon sudah bersikap otoriter dalam memimpin, dan tidak mengutamakan musyawarah serta mufakat dalam memutuskan permasalahan.

"Kan ada payung hukumnya, yakni Permendagri Nomor 140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020, dan surat edaran Bupati Tanggamus Nomor 141/1466/09/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang dengan tegas melarang adanya pemberhentian aparat pekon," kata aparat pekon lainnya.

Irvan yang diduga telah melakukan pelanggaran administrasi itu tak sedikitpun mengindahkan masukan dan saran dari warga dan tokoh masyarakat.

"Bahkan dia (Irvan) bilang, saya tahu surat edaran itu, dan saya memang sengaja melanggar aturan itu," kata seorang warga menirukan ucapan Irvan.

Irvan pun bergerak cepat, hari ini, Senin (22/3/2021) Irvan, selaku Kepala Pekon melantik aparat pekon yang sifatnya sementara di rumahnya di Dusun Tirom Jaya, dihadiri lebih kurang 70 orang undangan tanpa pemberitahuan ke pihak Kecamatan Pematangsawa.

Ironisnya, aparat pekon yang dilantik Irvan tersebut penuh dengan nuansa kolusi dan nepotisme, karena mereka yang dilantik tersebut adalah keluarga besar Irvan.

"Pengganti aparat pekon ini keluarga dia semua. Ini semacam mau bikin dinasti," kata warga. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!