Lagi, IRT Asal Metro Laporkan Tetangga atas Dugaan Perbuatan Cabul ke Polisi

Potret Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) bernomor : STTPL/ 136-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UJ (37) melaporkan dugaan perbuatan cabul oleh seorang kakek berinisial S (55) ke Mapolres Metro. Kini seorang IRT lain berinisial ER (47) juga melaporkan S atas perbuatan serupa.
Baca juga: Takut Dicabuli, IRT Asal Metro Laporkan Tetangga ke Polisi
ER warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat itu mengaku terpaksa melaporkan S(55) ke Mapolres Metro lantaran merasa takut atas perlakuan terlapor yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kejadiannya Rabu 30 September 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Dia megang-megang saya dengan perilaku genit. Saya jadi takut dan teriak,” ujarnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (18/3/2021).
Ia bercerita, saat terlapor melancarkan aksinya korban ER langsung berteriak hingga membuat warga lain keluar rumah.
“Anak saya yang dengar teriakan saya keluar dari rumah. Beruntung tidak terjadi apa-apa,” kata dia.
Ia berharap, dari laporannya tersebut aparat Kepolisian Resort Metro dapat mengambil tindakan tegas sehingga terlapor tak lagi melakukan aksi yang meresahkan masyarakat.
Diketahui, Laporan Polisi percobaan pencabulan yang dialami ER telah diterima dengan nomor : STTPL/ 136-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO. Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) itu ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Metro AIPTU Zul Pakar tertanggal 17 Maret 2021. (*)
Berita Lainnya
-
Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wujudkan Ekonomi Mandiri, Pemkot Metro Rancang Budidaya Lele Serentak di 22 Kelurahan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Warga Serbu Pasar Murah di Pasar Cendrawasih Metro
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Inspektorat Bantah Dua Tersangka Narkoba yang Viral Adalah ASN Pemkot Metro
Senin, 11 Agustus 2025