Lagi, IRT Asal Metro Laporkan Tetangga atas Dugaan Perbuatan Cabul ke Polisi
METRO, Kupastuntas.co - Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UJ (37) melaporkan dugaan perbuatan cabul oleh seorang kakek berinisial S (55) ke Mapolres Metro. Kini seorang IRT lain berinisial ER (47) juga melaporkan S atas perbuatan serupa.
Baca juga: Takut Dicabuli, IRT Asal Metro Laporkan Tetangga ke Polisi
ER warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat itu mengaku terpaksa melaporkan S(55) ke Mapolres Metro lantaran merasa takut atas perlakuan terlapor yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kejadiannya Rabu 30 September 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Dia megang-megang saya dengan perilaku genit. Saya jadi takut dan teriak,” ujarnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (18/3/2021).
Ia bercerita, saat terlapor melancarkan aksinya korban ER langsung berteriak hingga membuat warga lain keluar rumah.
“Anak saya yang dengar teriakan saya keluar dari rumah. Beruntung tidak terjadi apa-apa,” kata dia.
Ia berharap, dari laporannya tersebut aparat Kepolisian Resort Metro dapat mengambil tindakan tegas sehingga terlapor tak lagi melakukan aksi yang meresahkan masyarakat.
Diketahui, Laporan Polisi percobaan pencabulan yang dialami ER telah diterima dengan nomor : STTPL/ 136-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO. Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) itu ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Metro AIPTU Zul Pakar tertanggal 17 Maret 2021. (*)
Berita Lainnya
-
LSM Trisuna Demo di Kantor DPUTR Metro Lampung Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 19 September 2024 -
Jadi Pelopor Pengguna Energi Hijau di Lingkungan Pemda Lampung, 100 Persen Listrik di Pemkot Metro Pakai REC PLN
Kamis, 19 September 2024 -
Urgensi Partai Politik Bagi Calon Kepala Daerah Independen
Selasa, 17 September 2024 -
Walikota Wahdi Komitmen Tingkatkan Potensi Kesenian di Metro
Minggu, 15 September 2024