• Selasa, 19 November 2024

Kasus Suap Mustafa, Kepala Inspektorat Setor Rp 2,1 Miliar, Kontraktor Rp 3 Miliar

Kamis, 18 Maret 2021 - 17.44 WIB
374

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual Kamis (18/03/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Kamis (18/3/2021).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak delapan, namun hanya lima orang yang hadir. Kelimanya yakni Yusron Fauzi Saleh alias Icon (Direktur CV 77), Muhibatullah (Kepala Inspektorat Lampung Tengah), Irwan Hanim (wiraswasta), Ahmad Ferizal (staf BPKAD Lampung Tengah) dan Yusari Aris (Paman Mustafa).

Dalam kesaksian Muhibatullah mengaku bahwa ia menyerahkan uang Rp2,1 miliar ke mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, karena tergiur paket pekerjaan di Lampung Tengah.

"Apakah anda pernah ketemu Taufik Rahman (Kadis Bina Marga) membicarakan pembangunan di Lampung Tengah," tanya JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

"Belum pernah, kalau masalah PT SMI juga nggak pernah, tapi waktu itu Pak Taufik ketemu setelah rapat di Pemda mohon minta pinjaman tahun 2017. Penyampaiannya perlu dana saat itu, ada keperluan mendesak, butuh pinjaman Rp2 miliar," jelas Muhibatullah.

Muhibatullah pun mengaku tak memiliki uang sebesar yang diminta saat itu.

"Dia minta tolong kalau bisa dicarikan untuk keperluan, dari situ saya jawab untuk mengupayakan dulu," terang Muhibatullah.

"Ada tidak menyampaikan untuk proyek," sahut JPU.

"Sebentar, setelah saya bilang tidak ada, tapi dia minta diupayakan dan dia jawab lagi akan diganti, kalau tidak ada akan diganti proyek, secara spesifik nggak sebut proyek apa," jawab Muhibatullah.

Jika disanggupi, lanjut Muhibatullah, nantinya akan berhubungan langsung dengan anak buahnya bernama Rusmaladi alias Ncus.

"Selanjutnya saya sampaikan akan diusahakan dapatnya berapa, selang beberapa lama, Ncus ngontak saya, disampaikan jika disuruh Taufik, saya sampaikan nanti dulu karena saya belum siap nanti saya kabari," tegasnya.

Baca juga : 5 dari 8 Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Mantan Bupati Lamteng

Setelah itu, Muhibatullah mengaku mendapatkan anggaran yang diminta dari sejumlah kerabatnya dan langsung diserahkan ke Ncus.

"Jadi uang Rp2 miliar itu dari Dede Rp400 juta, Sapuan Rp200 juta, Kholik Rp200 juta, Hidayatullah Rp300 juta, Djunaidi Rp100 juta dan saya Rp900 juta, total yang saya serahkan Rp2,1 miliar kepada Ncus," beber Muhibatullah.

Muhibatullah mengaku melakukan penyerahan dirumahnya sendiri yang langsung diambil oleh Ncus.

"Kemudian saya konfirmasi ke Pak Taufik, tapi sampai saat ini nggak dapat proyek, dan sempat saya sampaikan untuk mengembalikan uang tersebut tapi karena kondisi OTT," ujar Muhibatullah.

"Apakah disampaikan adanya pencalonan guburner," tanya JPU.

"Tidak ada, hanya menyampaikan perlu pinjaman uang karena ada urusan mendesak," jawab Muhibatullah.

Sementara itu saksi Yusron Fauzi Saleh alias Icon, mengakui membantu perjuangan Mustafa maju dalam pencalonan gubernur lampung dengan menyetor Rp3 miliar dengan harapan mendapat proyek di tahun 2018, namun gagal.

"Saya tertarik masuk proyek di Lampung Tengah karena ajakan Indra menawarkan pekerjaan di Lamteng akhirnya saya ikut, saya kenal Indra Airlangga sendiri karena teman main trail," kata Yusron.

Saat ditawarkan proyek tersebut, kata Yusron, ada syarat yang dipenuhi yakni komitmen fee.

"Tapi saya belum tahu pekerjaannya apa, komitmennya 17 persen sampai 20 persen dari nominal pagu, awalnya saya tidak mau, tapi karena Indra teman baik saya di motor trail, akhirnya saya sepakati," ungkapnya.

Kemudian Yusron mengaku melakukan penyerahan uang kepada Indra sebesar Rp1 miliar pada bulan November tahun 2017 di parkiran Masjid Taqwa Metro.

"Kemudian pada bulan Januari 2018 beliau minta lagi sebesar Rp2 miliar di Bukit Randu, saya serahkan pakai tas tenis dua buah, dengan nilai proyek range-range anggarannya Rp15 miliar," bebernya.

Yusron mengaku tak tahu kapan proyek diserahkan lantaran akan diberi kabar sewaktu-waktu.

"Dan setahu saya uang tersebut akan diserahkan keatasannya Kadis untuk keperluan bupati, itu yang menyampaikan Indra," sebutnya.

"Realisasinya proyeknya," tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Nggak jadi. Karena saya dengar dari berita ada OTT di bulan Februari 2018, sebulan setelah setor," jawab Yusron.

Yusron sendiri menyampaikan sempat meminta kembali uang yang ia serahkan namun dijelaskan kronologisnya.

"Ya sudah saya mau nekan Pak indra suruh ganti juga nggak tega, dan setahu saya Indra menyampaikan uang itu untuk perjuangan Mustafa di Provinsi Lampung," tandas Yusron.

Sedangkan kesaksian dari Ahmad Ferizal mengaku diperintah untuk akomodir uang dari Indra Airlangga atas perintah terdakwa Mustafa.

"Jadi ada pengajian besar di Rumdis pada bulan November 2017, setelah selesai, saya dipanggil beliau (Mustafa), terus saya lupa," kata Ahmad.

"Saya ingatkan di BAP, saya ditanya kenal Indra Airlangga, lalu Mustafa meminta saya mengambil uang ke Indra Rp1 miliar, lalu saya pulang dari rumah dinas," tanya JPU KPK, Zainal Abadin.

"Betul beberapa hari kemudian ketemu Indra di Masjid Gunung Sugih, dan saya menyampaikan pesan Mustafa dan dia jawab segitu nggak ada dan akan diinformasikan lagi," jawab Ahmad.

Ahmad kemudian mengakui jika Indra selanjutnya memberikan uang Rp500 juta.

"Itu diserahkan didepan masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, lalu saya bawa pulang dulu dan saya laporkan ke Pak Mustafa. Dan responnya tunggu nanti akan diprogres," kata Ahmad.

Masih kata Ahmad, beberapa hari kemudian ia dipanggil untuk ke rumah dinas segera.

"Di sana saya disambut Erik (ajudan Bupati) dan masuk ke dalam ada laki-laki, yakni Kyai Nur Salim itu adalah Ulama Lamteng lalu saya diperintahkan menyerahkan uang Rp500 juta kepada kyai Nur Salim," tegas Ahmad.

Tak cukup disitu saja, kemudian ia mendapatkan setoran lagi dari Indra sebesar Rp350 juta.

"Uang tersebut kemudian untuk pengajian, buat yasin dengan foto pak Mustafa serta Kalender untuk pencalonan," ungkapnya.

Ahmad mengatakan setelah jadi buku yasin dan kalender tersebut untuk dibagikan di Lampung Tengah dan luar Lampung Tengah.

"Dan setiap pengajian panitia dan tokoh agama serta anak yatim mendapat amplop dan itu habis semua melompong," selorohnya.

Lanjut Ahmad, pada bulan Januari 2018, ia kembali menerima uang dari Indra sebesar Rp100 juta yang selanjutnya digunakan untuk pengajian.

"Jadi total ada Rp950 juta, dan saya dapat diskon percetakan Rp8 juta untuk keuntungan saya, tapi di bulan berikutnya saya nombok sampai Rp10 juta, dan belum saya sampaikan karena kejadian," tandasnya.

Sementara terdakwa Mustafa menegaskan jika uang Rp500 juta untuk santunan anak yatim bukan dukungan saat pencalonannya sebagai calon gubenur.

"Saya sampaikan bahwa uang itu bukan untuk kiyai Nur Salim, tapi saya minta uang itu untuk anak-anak yatim yang di sana, dan saya sempat minta penganggaran di Kabakesra, tapi nggak bisa, maka saya anggarkan dan serahkan ke Nur Salim," ujar Mustafa. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)