• Selasa, 19 November 2024

5 dari 8 Saksi Hadir Pada Sidang Lanjutan Mantan Bupati Lampung Tengah

Kamis, 18 Maret 2021 - 15.18 WIB
125

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual Kamis (18/03/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual Kamis (18/03/2021)

Dalam persidangan tesebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan (8) saksi yang dimana hanya lima (5) saksi saja yang hadir didalam persidangan yakni,Yusron Fauzi Saleh (Direktur CV 77), Muhibbaitullah (Kepala Inspektorat Lampung Tengah), Irwan Hanim (Wiraswasta), Ahmad Ferizal sebagai (Staff BPKAD Lampung Tengah) dan Yusari Aris sebagai (Wiraswasta). 

Yusron Fauzi Saleh mengatakan bahwa ia mengenal Indra Erlangga, dan Indra menawarkan proyek terkait bidang kontraktor. 

"Awalnya diajak dan ditawarkan pekerjaan atau proyek di Lampung Tengah, akhrinya saya ikut karna CV saya juga bergerak di bidang kontraktor," ucapnya. 

Indra menyampaikan kepada Yusron bahwa fee yang disetorkan sekitar 17%-20% dari nominal pagu, yang awalnya Yusron tidak mau. Indra yang merupakan teman baik Yusron , akhrnya ia menyepakati terkait fee tersebut. 

Yusron menyanggupi fee yang telah disepakati dan fee diserahkan diawal. Total penyerahan uang sebesar Rp 3 Miliar dengan  penyerahan pertama dilakukan sekitar bulan November 2017 sebesar Rp 1 Miliar dan pada awal tahun 2018 Indra meminta lagi uang sebesar Rp 2 Miliar. Dengan uang final yang dijanjikan sebesar Rp15- 16 Miliar. 

"Tunggu saja nanti dikabarkan proyeknya apa, hanya menawarkan proyeknya, tapi proyek apa tersebut tidak diberi tahu, Tidak ada tanda terima karna percaya sama pak Indra," jelas Yusron.

JPU bertanya terkait uang Rp 3miliar yang diserahkan Yusron kepada Indra. Dalam kerterangan Yusron dalam BAP  mengatakan bahwa saya pernah minta kembali 3 Miliar dan bahwa ia menyampaikan bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Mustafa. 

JPU bertanya ke Muhibbaitullah, apakah pernah bertemu dengan taufiq Rahman terkait pembangunan Lamteng. 

"Belum pernah pak," jawab Muhibbaitullah.

JPU kembali bertanya untuk mengikuti kegiatan di Lampung Tengah?

Muhibbaitullah mengatakan bahwa ia pernah bertemu dengan Taufik Rahman terkait peminjaman uang. 

"Pada tahun 2017 Waktu itu dia menyampaikan bahwa perlu dana dan mohon meminjamkan kepada saya , pada tahun 2017," ungkapnya.

Dalam pinjamannya Taufik mengatakan kepada Muhibbaitullah bahwa hanya ada keperluan mendesak dan cepat dengan nominal uang sebesar Rp2 miliar.

"Jadi saya jawab uang sebesar itu tidak mungkin ada, dan dia meminta tolong dan mnta dicarikan untuk keperluan itu, kepada keluarga atau teman," tambah Muhibbaitullah. 

Dari uang yang ingin di pinjam sebesar Rp 2 Miliar tersebut, Muhibbaitullah dijanjikan akan digantikan dengan proyek. 

"Carikan dulu pak, nanti saya ganti kalo tidak, saya ganti dengan proyek. Tidak menyebut proyek apa dan nilainya berapa, hanya bilang kegiatan proyek," tuturnya. 

Muhibbaitullah mengupayakan uang yang ingin dipinjam oleh Taufik, sehingga mengumpulkan uang sebesar Rp2,1 Miliar yang berasal dari rekanan dan kerabat.

"Saya mengumpulkan uang dari kerabat saya dari Dedek 400juta, dari Sapuan Jauharai 200 juta, Kholik 200 juta , Hidayatullah 300 juta, Junaidi 100 juta, sisa dari saya 900 juta. Lalu Ncus datang untuk meminta uang tersebut ke saya," jelasnya. 

Uang Rp2,1 Miliar Muhibbaitullah serahkan kepada ncus dikediaman Muhibbaitullah dalam plastik besar dan kotak kardus. 

Terkait proyek yang dijanjikan Taufik kepada Muhibbaitullah hingga saat ini ia belum mendapatkan proyek, perihal yang yang ia berikan Ncus tidak memberikan jawaban tersebut. (*)


Video KUPAS TV : KEREN PELABUHAN BAKAUHENI DIBANGUN KAWASAN WISATA DUNIA FANTASI MIRIP ANCOL

Editor :