• Kamis, 25 April 2024

Sebanyak 62 WPR di Lampung Barat Tak Ada Kendala Administrasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 15.45 WIB
302

Lokasi tambang galian C di Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung Abraham Pawaka mengatakan 62  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lampung Barat tidak memiliki kendala dalam hal administrasi. 

Ia melanjutkan Jika WPR tersebut masih memiliki izin tambang yang masih berlaku masa kegiatan tambang masih boleh dilakukan.

"Izin tambangnya berlaku selama lima tahun. Namun jika izin sudah habis dan masih melakukan kegiatan pertambangan itu yang dinamakan ilegal dan harus melakukan perpanjangan dulu. Kita sedang bantu untuk proses izin ke pemerintah pusat," ungkapnya.

Baca juga: Seluruh Tambang Galian C di Lampung Barat Ilegal

Sebanyak 62 titik WPR di Kabupaten Lampung Barat yang terakhir dihimpun pada tahun 2016 lalu diketahui tidak memiliki izin atau ilegal. 

Hal tersebut terjadi lantaran mulai diberlakukan nya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perizinan pertambangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

"Ada tujuh Kecamatan di Lampung Barat yang sudah diterbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nya. Namun ketika ada UU Nomor 23 tahun 2014 ini mereka sudah berupaya untuk mengajukan izin ke Provinsi," Abraham Pawaka, Selasa (9/3/2021).

Ia melanjutkan, dari beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, WPR tersebut masih memiliki satu kendala yang belum lengkap yakni jaminan reklamasi pasca tambang.

"Setelah dibuatkan kekurangan itu saya yang bantu, ternyata entah bagaimana dari Kabid Minerba belum mau mengeluarkan izin dengan alasan harus di rapatkan dulu. Namun menurut saya itu sudah lengkap. Hingga akhirnya izin nya belum keluar," jelasnya.

Hingga akhirnya pada 10 Juni 2020 lalu Presiden Jokowi resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dimana izin pertambangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Sekarang kewenangan ada di pusat, untuk izin WPR ini masyarakat akan di bantu oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Apapun bentuk kekurangan nya nanti akan di bantu," tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : HATI-HATI! PENIPUAN CPNS MODUS MENERBITKAN NIP

Editor :