• Sabtu, 04 Mei 2024

Seluruh Tambang Galian C di Lampung Barat Ilegal

Selasa, 09 Maret 2021 - 10.41 WIB
1k

Lokasi tambang galian C di Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Hingga bulan Maret tahun 2021 ini, tidak satupun tambang galian C di Kabupaten Lampung Barat yang mengantongi izin atau Ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) pada sekretariat Lampung Barat, Sry Wiyatmi kepada Kupastuntas.co Selasa (9/3/2021).

Sry mengaku, sesuai data yang dimiliki Pemkab pertahun 2016 semasa kewenangan masih dipegang Kabupaten, jumlah tambang ada 62 titik.

"62 itu data per tahun 2016, ketika kewenangan Kabupaten belum di tarik ke Provinsi. Dan memang 62 tambang tersebut sampai hari ini belum ada izin," kata Sry.

Sry melanjutkan setelah kewenangan ditarik Provinsi, pemilik tambang langsung mengajukan usulan perpanjangan izin namun sampai saat ini belum ada yang turun.

"Apa masalahnya mereka para pemilik tambang tidak pernah melapor. Sesuai data kita izin nya ada yang berakhir di tahun 2011 dan yang terakhir di 2017," jelas Sry.

Masih kata Sry, saat ini kewenangan tambang bukan lagi kewenangannya pemerintah Provinsi melainkan sudah kewenangan pemerintah pusat.

"Sesuai UUD NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang bunyi nya semua kewenangan perijinan dan pertambangan berada di pemerintah pusat," tegas Sry.

Untuk diketahui, sesuai undang-undang tentang pertambangan ditegaskan bahwa tambang tidak boleh beroperasi sebelum ada izin meskipun izin sudah dalam proses pengajuan.

Fakta dilapangan, sejak tahun 2016 lalu untuk di Kabupaten Lampung Barat terus terjadi penambahan meskipun tidak memiliki izin. (*)

Video KUPAS TV : WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TERSERET KASUS SUAP BUPATI MUSTAFA



Editor :