• Kamis, 21 Agustus 2025

Keterangan Tiga Saksi Sidang Kasus Suap Mustafa Berbeda, JPU KPK: Nanti ada Konsekuensinya

Jumat, 05 Maret 2021 - 13.08 WIB
247

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho saat dimintai keterangan. Foto: Wulan/kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tiga keterangan saksi pada persidangan kasus dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Kamis (4/3/2021) berbeda. 

Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan adanya perbedaan keterangan saksi dalam persidangan nantinya ada konsekuensi jika ada keterangan tidak benar. 

"Setiap saksi pasti akan ada keterangan yang berbeda, namun tetap ada konsekuensi jika ada keterangan tidak benar," ungkapnya.

Baca juga : Sugar Grup Beri Rp 40 Miliar untuk Pencalonan Arinal Maju Pilgub

Dari perbedaan keterangan saksi beberapa pihak akan menilai mana yang berbohong dan mana yang berbicara jujur dalam kesaksian di persidangan. 

"Terkait dari beberapa pihak tentu akan menilai bagaimana keterangan tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi yang lainnya. Apakah diantara mereka ada yang berbohong, itu masuk dalam fakta persidangan adanya perbedaan ini," ungkap Taufiq. 

Taufik mengatakan masih terdapat sisa uang Rp 4 miliar yang belum dikembalikan itu akan menjadi beban Pak Mustafa.

"Untuk uang Rp 4 miliar itu kan sumber dari setoran rekanan, ketika uang sudah diserahkan tapi belum ada tindaklanjut maka akan dibebankan kepada pak Mustafa," jelas Taufiq. 

Baca juga : Sidang Kasus Suap, Nunik Bantah Keterangan Saksi

Dalam persidangan Taufiq Ibnugroho juga mengatakan bahwa JPU memiliki saksi yang menerangkan bahwa ia diminta Chusnunia Chalim untuk mengakui uang sebesar Rp150 juta. 

"Memang benar ada saksi yang menerangkan bahwa yang Rp150juta agar dia yang mengakui, itu yang saksi sampaikan bahwa ia diminta oleh Chusnunia Chalim untuk mengakui uang Rp150 juta agar ia yang menerima, saksi tersebut Slamet Anwar anggota PKB Lampung Tengah," jelas Taufiq.

Taufiq menjelaskan, uang Rp4 miliar yang belum dikembalikan kepada KPK diantaranya untuk pembiayaan Bambang Hartono sebagai lawyer dan Haryo Wibowo sudah dikembalikan sebesar Rp 400 juta. 

"Lawyer yang dimaksud menerima uang adalah Bambang Hartono dan yang bersangkutan belum memulangkan uang, yang memulangkan baru pak Haryo Wibowo sebesar Rp 400 juta.  Karna uang tersebut berasal dari perkara suap pak Mustafa ini, maka seharusnya yang menerima harus memulangkannya,"ungkap Taufiq.

Taufiq melanjutkan, terkait dua saksi lain yang tidak dapat hadir ialah Geovani yang sudah dua kali absen dalam persidangan dan Gunandi Ibrahim dari fraksi Gerindra. JPU sudah memanggil secara layak dengan mengirimkan surat ke alamat dan tertera di dalam BAP.

"Kami sudah memanggil mereka secara layak, tetapi belum ada informasi,  sudah mengirimkan ke alamat yang ada di BAP dan menghubungi pihak lain yang mungkin tahu, tapi sampai dengan saat ini belum ada informasi," tuturnya.

Untuk diketahui saksi yang dihadir dalam persidangan Erwin Mursalim (Brimob Polda Lampung), Midi Iswanto (anggota DPRD Provinsi Lampung), Khaidir Buyung (Swasta) Chusnunia Chalim (Wakil Gubernur Lampung), dan Musa Zaipudin (56) (anggota DPR RI komisi 5), Sri Widodo (dokter spesial penyakit dalam) hadir secara virtual. (*)

Video KUPAS TV : BANJIR DI SUKABUMI, ARUS KENDARAAN MACET HINGGA RATUSAN METER

Editor :