• Selasa, 08 Juli 2025

Truk Pengangkut Sampah dari RS ke TPA Bakung Tak Pernah Terdata

Kamis, 04 Maret 2021 - 18.40 WIB
229

Panit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih, saat menjadi salah satu narasumber dalam zoomiting bersama Walhi Lampung, Kamis (4/3/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara dari kasus pembuangan limbah medis B3 di TPA Bakung, bahwa proses pembuangan sampah yang dilakukan petugas tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya SOP dalam hal ini mobil truk sampah dari rumah sakit masuk TPA harus ditimbang terlebih dahulu. Selanjutnya, petugas melakukan pencatatan hasil timbang, kemudian mengarahkan mobil ke pembuangan sampah yang telah ditentukan. 

Setelah itu, mobil sampah membongkar sampah di pengomposan, dilanjutkan dengan mobil sampah di dumping station pada sel yang telah ditentukan. Terakhir alat berat buldozer dan eksavator meratakan dan memadatkan sampah yang datang.

"Tapi fakta di lapangan tidak sesuai. Karena fakta yang ada adalah pengolahan sampah dan kompos tidak ditemukan di wilayah TPA Bakung, kemudian timbangan itu juga tidak berfungsi," ujar Iptu Saragih, saat jadi pembicara di webinar bersama Walhi Lampung. Kamis, (4/3/2021).

Baca juga : Kasus Limbah Medis di TPA Bakung, Polda Lampung Sudah Panggil 15 Saksi

Lanjutnya, jembatan timbang untuk mengetahui jumlah berapa tonase sampah yang masuk setiap harinya mengalami kerusakan sejak pertengahan awal Januari 2021. Kemudian berkaitan dengan salah satu saksi dari DLH yang dipanggil adalah (HB) sebagai pengemudi, dan mobil yang dikendarai HB tidak pernah terdata dan terdaftar di jembatan timbang.

"Mobil yang dibawa HB untuk mengangkut sampah ini tidak pernah terdaftar dan terdata di jembatan timbang. Dimana sampah yang dibuangnya ternyata limbah medis," terangnya.

Ia juga menjelaskan, menurut saksi bahwa mobil ini juga lebih banyak membuang sampah yang tidak semestinya. Selain itu, jumlah kendaraan pengangkut ini ada selisih jumlah data, antara kendaraan yang ada di DLH Lampung dengan data jumlah yang masuk di TPA Bakung.

"Untuk kendaraan yang khusus dibawa HB untuk mengangkut sampah dari salah satu rumah sakit tersebut ternyata datanya tidak pernah muncul," jelasnya.

Berdasarkan Perwali 47 berkaitan dengan retribusi, di TPA Bakung ada penjelasan bahwa kendaraan itu dalam satu bulan mengangkut sebanyak 24 kali mengangkut sampah dari rumah sakit itu, tapi datanya tidak ada di TPA Bakung. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN WARTAWAN DI LAMPUNG SELATAN DISUNTIK VAKSIN COVID-19