Kasus Limbah Medis di TPA Bakung, Polda Lampung Sudah Panggil 15 Saksi

Panit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih, saat menjadi salah satu narasumber dalam zoomiting bersama Walhi Lampung, Kamis (4/3/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi penemuan limbah medis di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Bakung.
Penyelidikan mengenai temuan limbah B3 berdasar pada laporan masuk tanggal 15 Februari 2021 lalu keluar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/23/II/2021/SUBDITIV/RESKRIMSUS.
"Maka saat ini masih proses penyelidikan. Adapun hal-hal yang telah kami lakukan adalah telah melakukan penyelidikan sekitar 15 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan saat ini," kata Saragih, saat menjadi salah satu narasumber dalam zoomiting bersama Walhi Lampung, Kamis (4/3/2021).
Lanjutnya, 15 orang tersebut baik dari Rumah Sakit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak ke-3 selaku transporter dan pemusnah limbah B3.
“DLH ada tiga orang, Kabid (IS), Kasi (RF), dan (HB) sebagai pengemudi truk. Selain itu ada enam orang dari RS. kemudian dari pihak TPA Bakung juga enam orang,” ungkapnya.
Bahkan saat ini, di ruangan Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan dari pihak ke-tiga, yakni perusahaan transporter dan pemusnah limbah medis.
“Sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dari pihak ke-tiga, terkait manivest perjanjian kerjasama antara RS dengan transporter dan pemusnah sampah,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa menurut keterangan sanksi dari RS yang telah dimintai keterangan, pengelolaan limbah medisnya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tapi jika dilihat di lokasi tempat penampungan baik domestik dan limbah medis, dalam satu lokasi yang sama tidak ada yang memisahkan, dan ini dalam proses penyidikan.
Sementara itu tambahnya, dari pihak TPA Bakung baik keterangan dari kepala mandor dan pemulung, memang benar ditemukan sampah medis yang sudah tercampur dengan limbah domestik di lokasi. Limbah medis itu juga ditemukan catatan-catatan dari salah satu rumah sakit, seperti nota pembayaran dan nota lainnya.
"Nota itu kita ambil dan kita cocokan dengan keterangan saksi bahwa mereka membenarkan bahwa barang itu merupakan dari rumah sakit tersebut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANJIR DI SUKABUMI, ARUS KENDARAAN MACET HINGGA RATUSAN METER
Berita Lainnya
-
Petani di Provinsi Lampung Menjerit Harga Singkong Anjlok
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Stafsus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta di UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Siswa Sekolah Rakyat di Lampung Baru Terima Kaos dan Training
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025