• Kamis, 21 Agustus 2025

Limbah Medis di TPA Bakung, Akademisi Budiono: Bukan Hanya Copot Jabatan, Harus Dipidana

Kamis, 04 Maret 2021 - 20.51 WIB
159

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Budiono, saat jadi pembicara di webinar bersama Walhi Lampung, Kamis, (4/3/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Unila, Budiono mengatakan, perihal kasus limbah medis B3 yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, sudah masuk dalam ranahnya pidana. Untuk itu untuk yang bertanggung-jawab bukan hanya pencopotan dari jabatannya, melainkan harus dipidana.

"Saya rasa ini bukan sekedar copot jabatan. Kalau pun terbukti ada pelanggaran pidana ya harus dipidana, jangan hanya nanti yang kecil-kecil saja Pak Kapolda. Kalau memang naik ke penyidikan jangan hanya yang pinggir-pinggirnya saja, supir saja," ujar Budiono, saat jadi pembicara di webinar bersama Walhi Lampung, Kamis, (4/3/2021).

"Tapi pemegang otoritas aparatur negara dalam hal ini pemerintah, jangan sampai terjadi proses pembiaran. Kita akan kawal terus ini, jangan sampai tidak ada ujungnya atau hanya sekedar pengangkut saja yang terkena," sambungnya.

Ia merasa hal ini sangat miris, di tengah masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes), namun disayangkan persoalan ini justru terjadi. Karena menurutnya yang melanggar Prokes saja pelakunya bisa dipidana apalagi ini yang masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga : Limbah Medis di TPA Bakung, DPRD Minta Walikota Evaluasi DLH

Di dalam UUD 45 itu sendiri, pemenuhan pertanggung-jawaban dan perlindungan terhadap HAM itu disematkan kepada negara, dalam hal ini ditekankan pemerintah dan kalau diturunkan hingga tingkat Kabupaten/Kota, ya maka pemerintah kota Bandar Lampung.

"Salah satu HAM itu hak untuk terlepas dari rasa takut dan mendapat perlindungan untuk hidup sehat terlepas dari masa takut pandemi, dan ini miris terjadi di Bandar Lampung," lanjutnya.

Menurutnya, dari pemaparan yang disampaikan oleh Panit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung tadi sudah terlihat jelas siapa yang akan jadi tersangka dan siapa yang menjadi aktor di balik kasus ini. Karena ini ada proses pembiaran.

"Sudah jelas ini pelanggaran yang dilakukan salah satunya adalah proses pembiaran. Kalau ditingkatkan ke penyidikan lebih tinggi ini masuk dalam gonosida. Karena bisa saja limbah itu menyebarkan penyakit dan pemerintah membiarkan ini," jelasnya.

Maka dari itu, ia meminta untuk kasus tersebut agar bersama-sama dikawal dengan serius. Jangan sampai hilang begitu saja, baik Walhi maupun DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengawasinya. Harusnya jangan hanya surat teguran saja tapi memberhentikan sementara proses operasional.

"Itu kan akal-akalan saja untuk mengasumsikan kalau DLH tidak ikut-ikutan. Kalau bisa langsung cabut izin operasionalnya dulu. Biar ada ketegasan dan masyarakat melihat bahwa Pemkot ini konsisten dan serius dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat," papar Budiono.

Sebagai akademisi dan masyarakat Bandar Lampung lanjutnya, ia mengharapkan Polda Lampung cepat dan terukur dalam menentukan penanggung-jawab atau para penentu kebijakan. Serta melakukan penyelidikan secara proporsional dan profesional serta dengan cepat menemukan peristiwa hukumnya, peristiwa pidananya dan menentukan siapa yang bertanggung-jawab dalam kejadian ini.

"Ini kan lucu, di tengah gencar-gencarnya negara dalam penerapan Prokes. Tapi negara juga dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung melakukan pembiaran mengenai pembuangan limbah ini, dan menurut hukum ini adalah kejahatan Hak Asasi Manusia," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN WARTAWAN DI LAMPUNG SELATAN DISUNTIK VAKSIN COVID-19